Wamen PUPR Soroti Pembebasan Lahan Huntap dan Validasi Data Penyintas Sulteng

75 dilihat

Ditulis oleh

Wakil Menteri (Wamen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), John Wempi Wetipo, soroti pembebasan lahan Hunian Tetap (Huntap) dan validasi data penyintas bencana di Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal ini terungkap, pada Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sulawesi Tengah (Sulteng), yang digelar Kamis 27 Mei 2021 di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng.

Rakorsus PUPR itu dilaksanakan, untuk menindaklanjuti hasil audiensi Bupati Donggala, Kasaman Lasa dengan Menteri PUPR, pada 20 April 2021 lalu, yang membahas tentang hunian tetap para penyintas di Donggala.

“Ini sangat penting. Karena sampai hari ini, kita belum mendapatkan validasi data warga terdampak bencana yang lebih akurat,” tegas Wamen John Wempi Wetipo.

Dari semua hasil audiensi itu, katanya, kemudian dirinya bertemu khusus dengan Wamen ATR BPN, membicarakan pentingnya merekonstruksi kembali penanganan pascabencana Sulawesi Tengah yang terjadi akhir tahun 2018 silam.

Dari situlah, ada kebutuhan untuk penyelesaian masalah lahan pembangunan hunian tetap. Yang perlu ditindaklanjuti bersama, terkait dengan rekonstruksi pascabencana itu, adalah perlunya identifikasi kebutuhan lahan untuk hunian tetap (huntap) berdasarkan jumlah warga terdampak bencana yang telah tervalidasi.

“Rakorsus ini juga untuk menindaklanjuti hasil pertemuan Gubernur Sulteng dan Wali Kota Palu bersama Wamen ATR BPN, 28 April 2021 di Jakarta,” sebut Wamen.

Rakorsus itu juga, kata Wamen PUPR, membahas tentang penyelesaian masalah lahan untuk lokasi huntap yang diklaim warga Kota Palu, khususnya di Kelurahan Tondo (Tondo 1 dan Tondo 2), Kelurahan Talise dan Duyu.

“Kita juga harus memastikan lahan Huntap yang tersedia di Kabupaten Donggala, benar-benar clean and clear berada di zona aman,” paparnya.

Menurutnya, dalam pertemuan dengan Bupati Donggala, terungkap kalau pemerintah telah mengalokasikan dana, untuk pembebasan lahan pembangunan huntap bagi warga.

Tetapi setelah dikaji dari sisi teknis Kementerian PUPR, ternyata lahan yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Donggala itu, ada potensi bahaya jika terjadi bencana di masa datang.

“Maka Kementerian PUPR tidak bisa memutuskan mengambil risiko membangun huntap di kawasan itu,” ucap Wamen John Wempi Wetipo.

Selanjutnya, jelas Wamen John Wempi, optimalisasi lahan Huntap di Desa Pombewe, Kabupaten Sigi, Kota Palu dan Donggala.

Semua itu perlu ada penyerahan ulang lahan dari Kementerian ATR BPN kepada pemerintah daerah, agar rekonstruksi dan rehabilitasi bisa lebih dipercepat.

“Saya memohon dukungan dari Pak Kanwil ATR BPN Sulteng membantu dan mendukung ini, agar rekonstruksi ini segera terselesaikan dengan cepat,” desaknya.

Rakorsus juga membicarkan tentang huntap kawasan dan huntap satelit, pembaruan Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan lokasi, serta membicarakan masterplan kawasan baru untuk huntap.

“Tadi Pak Wali Kota Palu sudah sampaikan kepada saya terkait kawasan baru itu. Memang perlu ada sinergi dengan Kementerian PUPR agar semuanya dapat terselesaikan,” ujarnya.

Kebijakan penyediaan lahan di sekitar Jembatan Palu IV dan elevated road, penyediaan lahan untuk irigasi tersier Gumbasa, penyediaan lahan untuk jalur pipa air baku dan jalur pipa transmisi untuk air minum. Hal lain yang perlu ditindaklanjuti adalah pembangunan sarana air bersih untuk memenuhi kebutuhan di kawasan huntap dan sekitarnya.

Fokus Rakorsus juga, kata Wamen, membicarakan penyelesaian penyusunan laboratorium untuk pembangunan infrastruktur air minum, mitigasi banjir dan teknis pengelolaan banjir kawasan huntap Duyu dan Tondo, pengelolaan sampah di huntap kawasan Tondo 1, pembangunan infrastruktur kelistrikan dan huntap Pombewe.

Identifikasi jumlah sekolah dasar dan menengah, jelas Wamen, juga memerlukan penanganan, mekanisme pelaksanaan infrastruktur huntap mandiri yang mengalami banyak kendala.

“Kita pernah memberikan bantuan uang tunai kepada penyintas untuk membangun huntap mandiri, tetapi ternyata ada laporan, uangnya digunakan untuk hal lain sehingga hunian mandirinya tidak dibangun. Maka Pak Menteri menyampaikan agar tidak lagi memberikan uang tunai kepada masyarakat,” tegas Wamen PUPR.

Sumber: Trilogi

Tinggalkan Komentar