Warga Petobo Sepakati Lokasi Permukiman Tetap di Jalan HM Soeharto

183 dilihat

Ditulis oleh

PALU – Setahun berjuang, warga korban likuifaksi Petobo berhasil mengklaim satu kawasan untuk permukiman tetap mereka. Tepatnya di poros Jalan HM Soeharto masih di Kelurahan Petobo, Palu Selatan – Kota Palu.

Kawasan tersebut direncanakan akan dikunjungi Wakil Presiden Jusuf Kalla pada kunjungan kerjanya 7 Oktober lalu. Warga sudah membersihkan kompleks untuk kunjungan Wapres, namun kunjungan itu urung terlaksana.

Lurah Petobo, Alfin H Ladjuni Selasa 8 Oktober, mengatakan, lokasi pembangunan hunian tetap satelit Petobo, telah lebih dulu ditinjau Gubernur Sulteng Longki Djanggola. Pemerintah provinsi sudah setuju dengan lokasi tersebut. Asisten 1 Pemprov Bunga Elim Somba pada diskusi Tempo Institut dan Harian Mercusuar di SKP HAM, pekan lalu pun membenarkan rencana pemukiman tetap warga Petobo tersebut.

Alfin H Ladjuni mengatakan, warga juga telah menyurati Walikota Palu mendesak pembangunan rumah bagi pengungsi di atas areal seluas 40 hektar.

Bagi Warga yang tanahnya masuk di dalam kawasan, bersedia memberikan 40 persen untuk pembangunan huntap tanpa ganti rugi.

Kelak di lokasi tersebut akan dibangun 1.553 unit rumah bagi penyintas Petobo. Rencana akan dibangun oleh PUPR. ”Rencana pembangunanya masih menunggu,” katanya lagi.

Menurut Alfin, warga Petobo, baik yang terdampak maupun korban langsung berjumlah 2.554 kepala keluarga. Mayoritas masih tinggal di hunian sementara. Walau demikian untuk menempati huntap masih harus diverivikasi.

Ia mengatakan, selain membangun huntap juga akan dibangun infrastruktur penunjang, seperti pekuburan umum, sarana olahraga, sekolah TK- SMA, kantor lurah, Puskesmas dan pasar rakyat.

Penetapan lokasi pembangunan huntap Satelit Petobo dikuatkan adanya berita acara kesepakatan nomor : 00/0418/Adpum/Setda dan nomor : 136/0188/Adpem/2019 antara Walikota Palu Hidayat dan Bupati Sigi Moh.Irwan Lapata, dasar kesepakatan kaidah pemetaan berdasarkan keputusan Gubernur Sulteng nomor 188.44/2176/V/Ro.Pemdes tentang penetapan batas kecamatan Sigi Biromaru.

Berita acara nomor 19/Bad III/IV/2019 antara Pemerintah Sigi, Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Provinsi Sulteng disepakati perubahan batas kabupaten Sigi dengan Kota Palu Provinsi Sulteng. Selanjutnya akan menjadi peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 115 tahun 2018 tentang batas daerah kabupaten Sigi dan Kota Palu Provinsi Sulteng.

Dalam berita acara rapat ditandatangani Sekda Kabupaten Sigi Muh. Basir, Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Kota Palu Moh. Rifani, Kabag Topomini dan batas daerah Pemprov Sulteng Dody Setiawan Agan, JFU Diseminasi Pustekdata lembaga penerbangan dan Antariksa Nasional Yusron, Kasubbag Perundang-undangan II Biro Hukum Kemendagri Romualdo Manurung, Kepala Bagian Tasrah Dubditbinbantop Dittop TNI-AD Letkol Ctp Abrico Saeko Pona, Kasubbag Perundang-undangan Ditjen Bina Administrasi kewilayahan Hamka dan Kasubdit batas antar daerah Wilayah III Ditejn Bina Administrasi kewilayahan Kemendagri Wardani.

 

Sumber: Kabar Sulteng Bangkit

Tinggalkan Komentar