Warga Talise dan Forkominda Palu Tak Ada Titik Temu Soal Lahan Huntap

57 dilihat

Ditulis oleh

Rapat yang digelar bersama Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkominda) Kota Palu bersama warga Kelurahan Talise Valangguni menemui jalan buntu, Rabu 8 Juli 2020 di Kantor Wali Kota Palu.

Rapat koordinasi ini sedianya ingin membangun kesepahaman terkait lahan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Kelurahan Talise Valangguni.

Lahan yang telah dibebaskan dari Hak Guna Bangunan (HGB) ini juga diklaim warga. Sehingga warga menolak jika Huntap dibangun di tempat itu meski telah ditetapkan sebagai lokasi untuk Huntap.

Sementara, Forkominda telah menyepakati sejumlah alternatif untuk mengakomodir penyediaan lahan bagi warga. Namun bukan pada lahan yang telah diklaim.

Adapun kesepakatan Forkominda yang disepakati Wali Kota Palu, Kejari, Kapolres, Dandim 1306, antara lain akan menyediakan lahan pengganti bagi warga. Menginventarisir lahan-lahan HGB yang kontraknya akan berakhir untuk tidak diperpanjang dan meminta sebagian lahan HGB yang masih aktif untuk penyediaan lahan pengganti.

Kemudian memverifikasi dan validasi tanah yang merupakan tanah negara bebas, serta membentuk tim verifikasi warga yang berhak mendapat tanah. Lalu disepakati pula proses pembangunan Huntap oleh Kementerian PUPR melalui Balai Pemukiman dan Prasarana Wilayah (BPPW) Sulteng pada hari Kamis 9 Juli 2020.

Juru bicara warga Talise Valangguni, Bei Arifin menegaskan, pihaknya tetap akan mempertahankan lahan yang mereka akui sudah dimiliki secara turun temurun.

“Bahwa lokasi itu kini sudah dipagari, ditanami dan sudah ada sou-sou. Maka serahkan lokasi itu kepada kami. Dengan segala kebijaksanaan pemerintah,”tegas Bei Arifin.

Sial lahan itu juga menjadi lokasi pembangunan Huntap, Bei mengaku pada dasarnya memang itu untuk kepentingan penyintas yang saat ini masih berada di Huntara. Namun hak warga Talise tidak boleh begitu saja diabaikan.

Bei justru memberikan alternatif baru bagi pemerintah soal penyediaan lahan Huntap pengganti lahan di Talise Valangguni. Yakni di lokasi lapangan golf atau sebagian lahan dalam Hutan Kota Kaombona Palu.

“Ini solusi masyarakat. Bolehkah Huntap tersebut dibangun di lapangan golf atau taman kota. Ini saran kami,”ujarnya.

Terhadap keinginan ini, Hidayat mengaku hal itu tidak bisa serta merta dilakukan. Karena pada prinsipnya lahan yang telah ditetapkan menjadi lokasi pembangunan Huntap itu sudah masuk dalam penetapan lokasi (Penlok) oleh Gubernur Sulteng. Serta telah ditetapkan oleh Kementerian BPN/ATR.

Hidayat dalam kesempatan itu balik memohon kepada warga agar bisa menerima pilihan tanah pengganti bagi warga.

“Saya juga memohon kepada sampesuvuku, keluargaku semua. Karena Huntap ini juga untuk kepentingan pengungsi yang hampir dua tahun menunggu. Dan terkendala masalah ini,”harap Hidayat.

Menurutnya, soal penyediaan lahan pengganti, ia beserta Forkominda menjamin bahwa lahan itu benar-benar tersedia.

“Izinkan dulu pihak PUPR memulai proses pembangunan, sambil kita menginventaris lahan-lahan untuk pengganti ini,” harapnya lagi.

Hingga menjelang magrib, tak ada kesepakatan yang terbangun antara Forkominda dan warga. Hidayat menyatakan keinginan warga tersebut akan dibicarakan lagi bersama Forkominda.

 

Sumber: Palu Ekpres

Tinggalkan Komentar