Warga Tondo dan Talise Tuntut Hak di Lahan eks-HGB

145 dilihat

Ditulis oleh

PALU –  Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi HGB Masyarakat Tondo mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Sulteng dan sejumlah pihak terkait, di ruang Baruga DPRD, Selasa (07/01).

Pada kesempatan itu, masyarakat kembali menagih janji pemerintah untuk menyerahkan lahan-lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah selesai masa berlakunya pada tahun 2019 lalu.

Sejumlah perusahaan yang dimaksud adalah PT Sinar Waluyo, PT Sinar Putra Murni dan PT Lembah Palu Nagaya.

“Secara legalitas di UU Pokok Agraria, salah satu yang gugurkan HGB adalah bila pemegangnya tidak memanfaatkan. Tapi anehnya, BPN provinsi saat masih dikepalai pejabat sebelumnya masih saja mempertahankan lahan-lahan tersebut untuk investor,” kata Ismail selaku Ketua LPM Kelurahan Tondo, sekaligus koordinator warga.

Ia mengatakan, lahan HGB di Tondo dan Talise dari dulunya adalah milik masyarakat. Namun, kata dia, ada kendala yang dihadapi masyarakat untuk mengurus legalitas atas tanah-tanah tersebut karena tidak diakomodir pemerintah.

Untuk itu, pihaknya menuntut kepada pemerintah agar mengembalikan hak masyarakat tersebut, sekaligus memberikan legitimasi dalam bentuk sertifikat, minimal surat penyerahan agar tidak lagi dikuasai oleh pemegang HGB.

“Kalau untuk kepentingan kebencanaan seperti pembangunan huntap, kami terima. Tapi kalau ada kepentingan lain, maka kami akan lawan. Kurang baik apa masyarakat Tondo, kurang lebih 260 hektar lahan kampus Untad secara ikhlas diberikan demi kepentingan pendidikan,” tuturnya.

Hal senada disampaikan salah satu tokoh pemuda Tondo, Rizal. Menurutnya, ada akal-akalan oknum di BPN sehingga tanah-tanah tersebut masih saja dikuasai pemegang HGB.

Ia pun berharap ada tindaklanjut dari pertemuan tersebut sembari meminta kepada pihak kepolisian yang turut hadir dalam RDP agar menertibkan aktivitas yang sedang berlangsung di atas lahan HGB dimaksud.

“Kami meminta legitimasi penghentian aktivitas sertifikat di atas lahan itu. Padahal wali kota sendiri sudah memerintahkan untuk mencabut semua sertifikat di atas lahan HGB,” katanya.

Sementara Anggota DPRD Kota Palu, H Nanang, mengatakan, ada objek yang belum clear dalam persoalan tersebut, di mana HGB milik PT Palu Nagaya yang baru berakhir nanti 2025.

“Tapi kalau dalam item master plan Kota Palu ada juga untuk masyarakat, maka tidak ada alasan untuk menetapkan lahan tersebut ditelantarkan oleh investor karena memang tidak ada aktivitas yang dilakukan selama ini,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Palu itu.

Salah satu tokoh pemuda Kelurahan Tondo itu menegaskan, masyarakat tidak meminta banyak dari lahan-lahan tersebut, asalkan dalam batas kewajaran.

“Kalau untuk huntap silahkan, tidak pernah ada masyarakat Tondo yang menolak. Tapi ada tanah yang tidak terpakai, berikanlah kepada masyarakat. Intinya beri kepastian kepada masyarakat, maka selesai persoalan,” tekannya.

Pendapat warga tersebut juga didukung Kabid Pertanahan, Dinas Tata Ruang Kota Palu, Fadel.

Menurutnya, dalam SE wali kota intinya melarang lurah dan camat menerbitkan surat di atas lahan HGB. Ia menjelaskan, syarat untuk perpanjangan HGB yang akan berakhir masa berlakunya, salah satunya jika lahan yang dimaksud dimanfaatkan dengan baik.

“Namun dari pertemuan kami dengan masyarakat, bahwa lahan-lahan itu memang tidak termanfaatkan. Jadi poin pertama syarat perpanjangan HGB tidak terpenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait lahan HGB yang akan digunakan untuk rehabilitasi pascabencana, para investor sudah diundang Kementerian ATR.

“Tapi karena mantan Kanwil BPN nakal, makanya begini jadinya. Padahal kami sudah diperintahkan oleh kementerian bahwa HGB yang sudah berakhir, maka lahannya diambil, sedangkan yang belum berakhir, maka akan digunakan sebagian sebagai kebutuhan,” ujarnya.

Namun, kata dia, saat Kanwil BPN Sulteng sudah diganti, barulah ada titik terang. Berdasarkan silaturahim Kanwil BPN dengan wali kota dan Bupati Sigi, maka didapatkan kesepakatan 62 hektar lebih yang digunakan untuk huntap, tepatnya di belakang Mapolda.

“Kalau tidak, maka bulan April, anggaran dari PUPR untuk huntap akan dikembalikan lagi,” katanya.

Setelah mendengar pendapat dari sejumlah pihak, termasuk BPN Kota Palu, Wiwik Jumatul Rofi’ah selaku pimpinan rapat menyimpulkan bahwa sesungguhnya antara masyarakat, BPN dan Pemkot sudah seiring sejalan, tinggal bagaimana langkah selanjutnya dalam merealisasikan tuntutan warga.

Untuk itu, Anggota Komisi I DPRD Sulteng, Ambo Dalle mengatakan, perlunya political will untuk memperjuangkan hak masyakarat.

“HGB ini kan cuma tandatangan menteri. Kenapa kita tidak bicarakan ini ke pemerintah pusat. Saya kira penting untuk kita bicarakan ke pemberi alas hak HGB. Saya usul kita berjuang bersama ke pemerintah pusat untuk perjuangkan masyarakat. Perlu ada tim untuk tindaklanjuti ini. Tanah ini harus kembali ke masyarakat dan digunakan untuk kepentingan pascabencana,” tegasnya diamini anggota Komisi I lainnya, Elen Ester Pelealu.

Dari hasil pertemuan itu disepakati akan ada pembentukan tim yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk masyarakat Tondo dan Talise untuk membicarakan kembali langkah-langkah apa yang akan diambil selanjutnya. (RIFAY)

 

Sumber: Media Alkhairat

Tinggalkan Komentar