Berikut ini adalah dokumen-dokumen Rencana Aksi Penyediaan Lahan dan Pemukiman Kembali atau Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) untuk hunian tetap pascabencana di Sulawesi Tengah. Dokumen LARAP diperlukan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan proses pembangunan hunian tetap di sebuah lokasi.