PALU – Sekitar empat warga yang berhak memiliki Hunian Tetap (Huntap) 2C Talise tidak bisa menempati Huntapnya, karena disegel oleh oknum warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Padahal Huntap milik mereka sudah secara sah diberikan kunci oleh pihak pemerintah.
Salah seorang pemilik Huntap kepada Radar Sulteng, Jumat (29/3/2024) mengatakan, dia dan beberapa pemilik Huntap lainnya tidak bisa menempati Huntap miliknya karena dipasang tulisan disegel oleh oknum warga yang mengaku sebagai pemilik tanah. “Di kaca Huntap saya ditempel tulisan ‘dilarang masuk dirumah ini karena sudah pemiliknya. Dari pemilik tanah’,” ujarnya.
Warga mengaku, Huntap yang diklaim milik oknum pemilik tanah di Huntap R9 dan R12. Juga ada beberapa di bagian bawah yang sama-sama diklaim milik pemilik tanah, sehingga pemilik kunci Huntap sah dilarang masuk. “Kami juga tidak mau bapaksa masuk, takutnya berbenturan dengan warga yang mengaku sebagai pemilik tanahnya,” bebernya.
Bukan itu saja, ada satu Huntap yang disegel merusak pintu depan dan pintu belakangnya dirusak. Upaya mengadu ke pemerintah kelurahan, ke Kecamatan sudah dilakukan, tapi hingga saat ini belum solusi. “Sudah beberapa kali dilakukan pertemuan di kantor kelurahan dan kecamatan tapi sepertinya tidak ada solusi yang kami dapatkan,” imbuhnya.
Warga pemilik Huntap berharap, Walikota Palu Hadianto Rasyid bisa memberi solusi, agar pemilik Huntap sudah bisa menempati Huntap yang sesuai data dari pemerintah yang berhak menempati Huntap dan sudah serahterima kunci. “Kami sudah tidak tahu mau mengadu kesiapa. Tinggal Pak Walikota Palu ini kami harapkan bisa memberi solusi, agar kami bisa menempati Huntap,” harapnya.(ron)
Sumber: Radar Sulteng