Pembangunan Huntap Tondo II Ditargetkan Bulan Depan

334 dilihat

Ditulis oleh

Pembangunan hunian tetap (huntap) Tondo II hingga kini belum dilanjutkan. Kondisi itu akibat lahan untuk pembangunan hunian bagi penyintas bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuefaksi itu masih dalam proses clear and clean.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengatakan, sesuai laporan progres, setelah lahan dipastikan telah clear and clean, pembangunan huntap Tondo II segera dimulai. Ditargetkan, kata dia, pembangunan mulai dilaksanakan pada Oktober 2021 mendatang.

“Tondo II itu pekerjaan Pemerintah pusat, tanggung jawab kita (Pemkot Palu) adalah menyiapkan lahan. Artinya, memastikan bahwa lahan pembangunan betul-betul aman dan tidak bermasalah. Apalagi, sekarang Bank Dunia ingin benar-benar masalah lahan untuk pembangunan Huntap clear and clean. Insyaallah, bulan Oktober ini sudah berjalan,” kata Wali Kota Hadianto kepada Sulteng Raya, Kamis (23/9/2021).

Terkait permasalahan lahan, kata Hadi, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu sudah melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan lembaga adat setempat. Pada prinsipnya, masyarakat Tondo sangat mendukung percepatan penyelesaian huntap. Namun, mereka berharap Pemerintah bisa memperhatikan hak-hak mereka.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Tondo yang telah mendukung percepatan Huntap.

“Kemungkinan skema yang akan kita berikan kepada keluarga kita di Tondo sama dengan skema di Talise, yakni land consolidation (konsolidasi tanah). Kalau di Talise kan Alhamdulillah sudah selesai konsolidasi, Tondo pun akan kita berikan konsolidasi tanah agar tetap mengakomodir masyarakat agar tidak merasa diabaikan,” jelasnya.

“Saya berterima kasih masyarakat di Tondo mendukung upaya percepatan. Tinggal memang ada hal-hal yang sifatnya yuridis yang menjadi pegangan kita agar supaya semua pekerjaan benar-benar berjalan baik,” tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, land consolidation (LC) adalah penyesuaian yang direncanakan ulang dan penataan ulang bidang tanah yang terfragmentasi dan kepemilikannya. Ini biasanya diterapkan untuk membentuk kepemilikan tanah yang lebih besar dan lebih rasional. NDY

 

Sumber: Sulteng Raya

Tinggalkan Komentar