Penentuan Lokasi Huntap di Desa Tompe Kecamatan Sirenja Terpecahkan

230 dilihat

Ditulis oleh

Danrem 132/Tadulako selaku Dansatgas Rehab Rekon Brigjen TNI Farid Makruf, M. A mendamping Ketua DPRD Provinsi Sulteng Hj. Nilam Sari Lawira, Ketua Pansus Percepatan Rehab Rekon Larengi Budi Luhur dan rombongan meninjau pembangunan hunian tetap (huntap) di Desa Tompe, Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala, Rabu (26/8/2020).

Kedatangan Ketua DPRD didampingin Danrem 132/Tdl Brigjen TNI Farid bersama rombongan di Desa Tompe Kecamatan Sirenja untuk memecahkan masalah penentuan lokasi pembangunan hunian tetap (Huntap) karena sudah 2 (dua) tahun masyarakat yang mau dipindahkan ke huntap selalu menentang keinginan Pemerintah, alasannya lahan yang di siapkan oleh pemerintah itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat Desa Tompe karena jauh dari pantai. Mata pencaharian masyarakat Tompe kebanyakan adalah nelayan. akibanya sampai 2 tahun hunian tetap itu tidak terbangun.

Pada kesempatan ini, Danrem 132/Tdl bersama rombongan mengajak masyarakat Desa Tompe berdialog di Gedung Serbaguna yang dihadiri ± 200 orang.

“Pada kesempatan ini beberapa warga menyampaikan keinginannya kepada rombongan ketua DPRD dan Danrem 132/Tdl beliau mengatakan masyarakat meminta lokasinya untuk dipindahkan yang dekat dengan pantai. dalam dialog ini masyarakat tetap bersikukuh ingin di tempatkan di wilayah yang dekat dengan pantai”. Jelasnya

Dalam hal ini, Danrem 132/Tdl berupaya menfasilitasi dan mejelaskan secara logis kepada masyarakat Desa Tompe bahwa tanah yang mereka tempati sekarang di pinggir pantai itu adalah zona merah sehingga tidak boleh di tempati sebagai tempat tinggal.

Untuk itu masyarakat dipersiapkan untuk pindah keatas, pemerintah sudah menyiapkan, tetapi ada lokasi yang lebih cocok menurutnya. Sebagai solusinya Ketua DPRD dan Danrem meminta kepada salah satu masyarakat untuk menunjukan dimana masyarakat mau ditempatkan.

Pada saat masyarakat menentukan lokasi yang mereka tunjukan teryata lokasi tersebut berdekatan dengan lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah sehingga menyambung dengan lokasi saat ini. Dengan telah ditentukannya lokasi saat ini, maka permasalahan dengan masyarakat bisa terselesaikan dan masyarakat sangat bersyukur dengan terselesainya masalah ini.

Selanjutnya, Danrem menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menaik-naikan harga tanah dan semua sepakat akan tingal disitu karena di butuhkan 8 hektar. 2 hektar dari mereka, 6 hektar disiapkan oleh Pemerintah, akhirnya tanah itu di sepakati dan cukup untuk hunian tetap 391 KK (Kepala Keluarga).

“Dengan tercapainnya dialog ini akhirnya terpecahkanlah masalah penentuan tempat tingal hunian tetap (Huntap) yang setahun lebih tidak selesai-selesai”. Ucap Danrem.

Turut serta dalam kegiatan tersebut yakni Danrem 132/Tdl Brigjen TNI Farid makruf, M. A, Ketua DPRD Sulteng, Hj Nilas Sari Lawira, Ketua Pansus Percepatan Rehab Rekon Budi Luhur, Dandim 1306/Donggala Letkol Inf Heri Bambang Wahyudi, S.I.P, Wakil Bupati Donggala, Moh. Yasin, S. Sos, Asisten I ( M. Yusuf Lamakampali), PLT Camat (Hamrin), Kepala PUPR Donggala (Mardin), Alimudin (DPRD Prov. Sulteng), Enos Pasawa (DPRD Prov. Sulteng), Sonny Chandra (DPRD Prov. Sulteng), Wiwik Jumatul (DPRD. Prov Sulteng ) dan Heri Hasbi (Kades Ds. Tompe).

Sumber: Strategi

Tinggalkan Komentar