PTUN Kabulkan Gugatan Warga, Lokasi Huntap Tondo Bermasalah

354 dilihat

Ditulis oleh

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Haryati mengabulkan gugatan 13 warga  (penggugat) untuk sebagian dan menyatakan batal surat keputusan diterbitkan BPN Sulteng (tergugat) berupa keputusan kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 108/SK-72.600/VII/2019 tentang pembatalan sertipikat hak milik (SHM) atas nama I Made Sukarianta dkk, 18 bidang tanah terletak di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

Selain itu dalam putusannya mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan tersebut, karena cacat hukum administrasi, karena diterbitkan di atas sertifikat hak guna bangunan Nomor 615/Tondo, surat ukur nomor 21/1993 dengan luas 880 ribu meter persegi atas nama PT.Lembah Palu Nagaya.

Objek sengketa tanah tersebut, saat ini telah dibangunkan hunian tetap bagi korban bencana 28 September silam.

13 warga melalui kuasa hukumnya Abdul Rahman mengatakan, meskipun BPN menyatakan banding atas putusan tersebut, dirinya optimis putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar akan menguatkan putusan PTUN Palu.

Sebab kata dia, dalam proses pembatalan sertifikat klienya tidak prosedural, sebab mereka tidak pernah dikonfirmasi sesuai peraturan menteri agraria Nomor 11 tahun 2016.

“Peraturan inilah dilanggar pihak BPN,” katanya.

Ia mengatakan, BPN menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah kota (Pemkot) untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi korban bencana 28 September silam, sementara  tanah tersebut bersertifikat.

“Jadi guna memuluskan penyerahan tersebut, dibatalkanlah  sertifikat menjadi objek sengketa ini,” katanya.

Ia menyebutkan, tidak satupun melandasi objek sengketa, sebab penerbitannya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, khususnya Undang-undang Nomor 5  tahun 1960 tentang UUPA.

“Penerbitan objek sengketa secara sepihak dan kolektif, tidak prosedure, premature dan terkesan dipaksakan,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada Pemkot untuk menghentikan sementara proses pembangunan Huntap, jangan sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Pembangunan Huntap dalam rangka membantu masyarakat korban, tapi ini membuat persoalan baru,” katanya.

Dia menegaskan, bila putusan ini nantinya sudah berkekuatan hukum tetap (inkra) selaku kuasa hukum pastinya akan mengajukan eksekusi.

Salah satu penggugat Mustakim mengatakan, objek sengketa baru mereka ketahui 16 September 2019, takkala menerima surat pemberitahuan objek sengketa dari tergugat sesuai surat pengantar No.502/SP-13/IX/2019.

Ia  mengatakan, upaya administratif  berupa nota keberatan atas penerbitan objek  sengketa sudah dilakukan, namun tidak ada respon sampai diajukan gugatan 25 November 2019.

13 Warga menggugat BPN Sulteng diantaranya, Mustakim (koordinator), Iswan, Sudirman, Amirullah, Yuliana Suyuti, Purwanto, Rahman Lasemma, Syarif, Masdiana, Mude Muh.Said, Hamzah, Majid, Lasse Makkarawa. (Ikram)

 

Sumber: Media Alkhairat

Tinggalkan Komentar