Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
Partisipatif & Inklusif
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan
Berita Media

PTUN Kabulkan Gugatan Warga, Lokasi Huntap Tondo Bermasalah

oleh Redaksi 01/06/2020
oleh Redaksi 01/06/2020 243 dilihat
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Haryati mengabulkan gugatan 13 warga  (penggugat) untuk sebagian dan menyatakan batal surat keputusan diterbitkan BPN Sulteng (tergugat) berupa keputusan kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 108/SK-72.600/VII/2019 tentang pembatalan sertipikat hak milik (SHM) atas nama I Made Sukarianta dkk, 18 bidang tanah terletak di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

Selain itu dalam putusannya mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan tersebut, karena cacat hukum administrasi, karena diterbitkan di atas sertifikat hak guna bangunan Nomor 615/Tondo, surat ukur nomor 21/1993 dengan luas 880 ribu meter persegi atas nama PT.Lembah Palu Nagaya.

Objek sengketa tanah tersebut, saat ini telah dibangunkan hunian tetap bagi korban bencana 28 September silam.

13 warga melalui kuasa hukumnya Abdul Rahman mengatakan, meskipun BPN menyatakan banding atas putusan tersebut, dirinya optimis putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar akan menguatkan putusan PTUN Palu.

Sebab kata dia, dalam proses pembatalan sertifikat klienya tidak prosedural, sebab mereka tidak pernah dikonfirmasi sesuai peraturan menteri agraria Nomor 11 tahun 2016.

“Peraturan inilah dilanggar pihak BPN,” katanya.

Ia mengatakan, BPN menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah kota (Pemkot) untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi korban bencana 28 September silam, sementara  tanah tersebut bersertifikat.

“Jadi guna memuluskan penyerahan tersebut, dibatalkanlah  sertifikat menjadi objek sengketa ini,” katanya.

Ia menyebutkan, tidak satupun melandasi objek sengketa, sebab penerbitannya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, khususnya Undang-undang Nomor 5  tahun 1960 tentang UUPA.

“Penerbitan objek sengketa secara sepihak dan kolektif, tidak prosedure, premature dan terkesan dipaksakan,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada Pemkot untuk menghentikan sementara proses pembangunan Huntap, jangan sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Pembangunan Huntap dalam rangka membantu masyarakat korban, tapi ini membuat persoalan baru,” katanya.

Dia menegaskan, bila putusan ini nantinya sudah berkekuatan hukum tetap (inkra) selaku kuasa hukum pastinya akan mengajukan eksekusi.

Salah satu penggugat Mustakim mengatakan, objek sengketa baru mereka ketahui 16 September 2019, takkala menerima surat pemberitahuan objek sengketa dari tergugat sesuai surat pengantar No.502/SP-13/IX/2019.

Ia  mengatakan, upaya administratif  berupa nota keberatan atas penerbitan objek  sengketa sudah dilakukan, namun tidak ada respon sampai diajukan gugatan 25 November 2019.

13 Warga menggugat BPN Sulteng diantaranya, Mustakim (koordinator), Iswan, Sudirman, Amirullah, Yuliana Suyuti, Purwanto, Rahman Lasemma, Syarif, Masdiana, Mude Muh.Said, Hamzah, Majid, Lasse Makkarawa. (Ikram)

 

Sumber: Media Alkhairat

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail
Tulisan sebelumnya
Pemkot Palu Imbau Penghuni Huntap Tondo agar Tidak Merenovasi Hunian
Tulisan selanjutnya
Pemkot Palu Diminta Jangan Persulit Pengurusan Dokumen Kepemilikan Lahan

Tulisan Terkait

Tersisa 3.600 Huntap Korban Bencana yang Belum Dibangun

17/05/2022

Belum Ada Kode dari Word Bank Bangun Huntap

17/05/2022

Huntap Tak Kunjung Tuntas, Huntara Susah Ditertibkan

14/05/2022

3,5 Tahun Penyintas di Huntara Tidak Baik-baik Saja

23/03/2022

Lahan Huntap Tondo II Belum Tuntas

02/03/2022

Rakor Penuntasan Masalah Lahan Huntap Tondo II

02/03/2022

Tinggalkan Komentar Urungkan Balasan

Simpan nama, email, dan situs saya di perambah ini untuk komentar saya selanjutnya.

Arsip

Tentang Situs Ini

Tentang Situs Ini

Situs ini didedikasikan sebagai media untuk memantau proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah.

Pemantauan ini dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Kami memandang perlu untuk melakukan pemantauan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk turut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Kirim Laporan / Aduan

Jika Anda berkenan untuk mengirim berita, laporan, atau aduan yang terkait dengan proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap, silahkan buka tautan berikut ini.

Kirim Berita, Laporan, atau Aduan

Alamat Kontak

Alamat Kontak

Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng
Jl. Basuki Rahmat Lorong Saleko II
Birobuli Utara - Kota Palu
Phone: +62 818.436.919
WA: +62 818.436.919
Email: skp.ham.sulteng@gmail.com

@2019 - Didesain dan dikembangkan oleh SKP-HAM Sulteng

Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan