Kementerian ATR/BPN Tidak Perpanjang Delapan HGB di Kota Palu dan Sigi

253 dilihat

Ditulis oleh

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Jalil melaui suratnya kepada kepala kantor wilayah BPN Provinsi Sulteng, Nomor BP.04.01/1801/X/2019 tertanggal 15-10-2019, untuk tidak memperpanjang izin Hak Guna Bangunan (HGB) delapan perusahaan yang mengelola lahan yang akan dibangunkan Hunian Tetap di kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah, Nomor 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018 tanggal 28 Desember 2018, Tentang penetapan lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana di Provinsi Sulawesi Tengah, yang akan digunakan untuk penyediaan hunian tetap, ruang terbuka hijau, sarana dan prasarana umum serta perkantoran.

Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi tim pelaksana pengadaan tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tengah, terdapat bidang tanah yang masuk dalam penetapan lokasi sebagai berikut :

    1. PT. Duta Dharma Bhakti. HGB Kelurahan Tondo dan Duyu
    2. PT Sinar Putra Murni. HGB Kelurahan Tondo dan Talise
    3. PT Sinar Waluyo. HGB Kelurahan Tondo
    4. PT. Lembah Palu Nagaya. HGB Kelurahan Tondo
    5. PT. Palu Buana Sentosa. HGB Kelurahan Talise
    6. PT. Bangun Citra Palu. HGB Kelurahan Talise
    7. PT. Aces Propertindo Sentosa. HGB Kelurahan Talise
    8. PT Hasfarm Holtikultura. HGU Desa Pombewe dan Oloboju

Bahwa dengan memperhatikan :

  1. Pasal 15 dan Pasal 40 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan jo. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  4. Pasal 50 ayat (1) dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  5. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar;
  6. Pasal 114 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. Terhadap bidang-bidang tanah yang masuk dalam penetapan lokasi sebagaimana tersebut di atas, diminta Saudara berkoordinasi dengan Tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta para pihak untuk memperioritaskan lahan-lahan untuk kepentingan kebencanaan dengan :
  • Tidak memperpanjang/pembaharuan terhadap hak-hak atas tanah yang sudah habis masa berlakunya dan tanahnya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka rehabilitasi/rekonstruksi pascal bencana, terutama untuk pembangunan hunian tetap (huvitap).
  • Terhadap hak atas tanah yang jangka waktunya belum berakhir diminta para pihak melepaskan haknya seluas kebutuhan untuk rehabilitasi/rekonstruksi pembangunan hunian tetap (huntap).
  • Terhadap sisa tanah sebagaimana butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, dapat dipertimbangkan untuk dimohonkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku dan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.
  • Menyerahkan hasil pengadaan tanah untuk rehabilitasi/rekonstruksi pembangunan hunian tetap (huntap) kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Walikota Palu dalam releasenya, Rabu (23/10/2019) mengungkapkan terbitnya Surat dari Kementerian ATR dan BPN RI tersebut, merupakan bagian dari upaya percepatan dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi Kota Palu.

Menurutnya, banyak yayasan yang akan membantu percepatan Huntap. Akan tetapi, untuk kebutuhan Fasus dan fasum termasuk perkantoran, terkendala oleh penyiapan lahan, sehingga dirinya menyurat kepada presiden dengan Nomor surat 591/2025/DPRP/2019 tgl. 17 Sept. 2019 tentang pemanfaatan Lahan HGB di Kelurahan Tondo dan Talise yang telah berakhir masa pemanfaatannya.

“Alhamdulillah presiden merespon terhadap kendala ketersediaan lahan dimaksud. Hal tersebut juga merupakan instruksi presiden dengan mengeluarkan surat dari Kementerian ATR dan BPN RI terkait tidak diperpanjangnya HGB di Lokasi tersebut, ” ungkapnya.***

 

Sumber: Kaili Post

Tinggalkan Komentar