Wabup Donggala Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Huntap

121 dilihat

Ditulis oleh

Wakil Bupati (Wabup) Donggala, Moh Yasin didampingi Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Firdaus K. A, memimpin rapat terbatas bersama beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait percepatan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) pascabencana gempa bumi dan tsunami di Kabupaten Donggala, Senin (26/10/2020).

Wabup Donggala, Moh Yasin dalam rapat mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum bisa melakukan pembangunan Huntap yang merupakan bagian dari program proses akhir dari penanggulangan bencana.

“Untuk itu, sampai sekarang menjadi hal itu menjadi kegelisan masyarakat, apalagi  waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat sudah akan berakhir. Olehnya, kita sudah harus bergerak cepat dalam menyelesaikan pembangunan Huntap yang diperuntukan bagi korban bencana,” tuturnya.

Selain dibutuhkan sinergitas kata dia, pembangunan huntap dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, jika terbangun kerjasama antar semua OPD terkait. Bukan saling menyalahkan dan lempar tanggungjawab.

“Olehnya Huntap merupakan PR (Pekerjaan Rumah) bagi kita semua, yang harus bersama-sama dipikirkan dan saling membantu untuk melakukan percepatan dengan kewenangan masing-masing dengan tetap selalu melakukan koordinasi,” tegasnya.

Dengan begitu lanjut Yasin, apabila ada permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik, serta memperoleh solusi yang tepat. Bukan hanya untuk mengamankan instansi masing-masing agar tidak dinilai salah.

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan, Heppy Handayani menjelaskan, kementerian memprogramkan tiga Huntap yaitu Huntap Kawasan, Satelit dan mandiri. Huntap mandiri terbagi lagi menjadi dua yaitu mandiri kawasan dan mandiri perseorangan.

“Jadi untuk Kabupaten Donggala tidak ada Huntap Kawasan, yang ada hanya di Kota Palu dan Kabupaten Sigi, karena Huntap Kawasan yaitu tanah pemerintah dan masyarakat yang terdampak bencana di atas 500 KK. Olehnya Donggala hanya mendapatkan jatah Huntap Satelit dan Huntap Mandiri. Dimana Huntap Satelit masyarakat yang terdampak di bawah 300 KK,” jelasnya.

Dia menyebutkan, Kabupaten Donggala terdapat Huntap satelit yang ada di empat kecamatan yaitu Banawa, Tanantovea, Sindue dan Sirenja. “Olehnya untuk pembangunan Huntap diperlukan adanya dokumen tanah dalam artian Clear and Clean, yang berarti pembelian tanahnya sudah siap termasuk penyerahan sertifikat dan SKPT dan itu sudah dilakukan serta untuk mendapatkan Huntap juga persyaratannya harus ada Dokumen Tanah, Lingkungan dan Tata ruang,” sebutnya.

“Namun yang menjadi dilema sekarang yaitu karena adanya data yang selalu berubah-ubah. Sehingga untuk sekarang Dinas Perkimtan belum  mengambil langkah selanjutnya karena masih menunggu data yang benar-benar valid,” tambahnya.

Diketahui, adapun Kepala OPD yang sempat hadir dalam rapat tersebut masing-masing Kepala Dinas Perkimtan,  Happy Sri Handayani, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Aritatriana, Sekretaris Bappeda, Yeni Sj, Kepala Bidang Pemberdayan dan Pengembangan Koperasi dan UKM, Arif Rahman. ADK

Sumber: Sulteng Raya

Tinggalkan Komentar