Warga Huntara Donggala Kodi Tagih Janji Wali Kota

140 dilihat

Ditulis oleh

Hampir tiga tahun lamanya, pascabencana alam 28 September 2018, warga yang saat ini masih mendiami hunian sementara (Huntara) di Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, meminta kejelasan dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palu terkait dengan nasib mereka.

Puspa, yang merupakan penyintas menuturkan bahwa masih ada 39 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah 100 lebih jiwa yang tinggal di huntara tersebut. Dimana Pemerintah Kota Palu telah melakukan pembongkaran karena alasan lokasi itu akan dijadikan lapangan sepak bola Roata FC.

“Waktu ini dibongkar ada pemerintah kelurahan, camat, serta Kadis PUPR Kota Palu. Kita dijanjikan direlokasi ke Huntara kapsul yang ada di Kelurahan Tondo. Tapi sampai sekarang juga tidak ada realisasinya. Sementara pada 2022 semua huntara sudah tidak ada lagi,” tuturnya saat ditemui Wartawan Metrosulawesi, Jumat pekan lalu.

Bersama penyintas lain, dirinya menginginkan solusi seperti yang sudah disepakati bahwa pemerintah daerah akan memprioritaskan pembangunan hunian tetap (huntap) mandiri khususnya bagi warga huntara di Kelurahan Donggala Kodi. Namun, menurutnya hal tersebut hanyalah omong kosong belaka.

“Kalau kita dipindahkan ke sana, kendalanya terlalu jauh dan pekerjaan kami di sini. Kemudian ditakutkan nanti kejadian pengusiran akan berulang lagi. Makanya, kami meminta solusi dan kejelasan terkait dengan nasib kami sebagai penyintas bencana,” pintanya.

Sementara diungkapkan, semua penyintas yang mendiami Huntara tersebut merupakan sebagian warga di Jalan Rajamoili, Kelurahan Donggala Kodi, Balaroa, serta Kelurahan Lere. Ia juga mengungkapkan bahwa warga yang tinggal di Huntara itu dulunya hanya menyewa kos dan rumah kontrakan.

“Begitu sudah tidak ada apa-apa kami diusir. Jadi tolong kepada pemerintah daerah khususnya Kota Palu perhatikan masyarakat kecil seperti kami ini. Apalagi Walikota pernah janjikan kita disini dana untuk modal usaha. Tapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya.

Hal senada diungkapnya Masni yang juga mendiami huntara tersebut. Dirinya menilai pembongkaran tak manusiawi karena belum waktunya sejumlah toilet yang masih digunakan penyintas sudah dibongkar. Olehnya, ia berharap agar masalah ini segera diketahui Gubernur Sulteng. Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu telah melakukan pembongkaran sebagian Huntara Donggala Kodi tepatnya 29 Agustus 2021.

Sedangkan, berdasarkan imbauan yang tercantum dari hasil kesepakatan musyawarah warga hunian sementara (huntara) yang ada di Kelurahan Donggala Kodi dan Pemerintah Kelurahan Donggala Kodi, huntara tersebut harus dikosongkan dengan batas waktu yang disepakati yakni 30 September 2021.

Reporter: Fikri Alihana
Editor: Yusuf Bj

 

Sumber: Metro Sulawesi

Tinggalkan Komentar