Aplikator Diduga Penyebab Huntap Satelit Balaroa Terlambat

71 dilihat

Ditulis oleh

SULTENG RAYA – Sekertaris Komisi C DPRD Palu, Muslimun, menyebut lambatnya pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Satelit Balaroa, dibekas area sport center, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, disebabkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu tidak selektif memilih aplikator pelaksana.

Dari delapan aplikator ditunjuk Pemkot Palu, tersisa satu aplikator bertahan. Muslimun sangat mennyayangkan hal itu. Sebab, Huntap Satelit harusnya sudah diserahkan kepada korban bencana diakhir Desember 2019, justru tertunda akibat belum rampung.

“Masalah kecil begini harusnya diperhatikan pemerintah, masa menunjuk aplikator yang tidak becus. Yang kasian kan warga, harusnya sudah dapat rumah tapi tertunda,” kata Muslimun kepada Sulteng Raya, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (9/1/2020).

Kekecewaan terhadap pemerintah yang tidak selektif, juga dibuktikan dari proses pengerjaan pembersih lahan alias land clearing. Sebab, aplikator pelaksana memanfaatkan material batu gajah yang ada di lokasi untuk menutupi biaya pekerjaan.

Pasalnya menurut pekerja nilai kontrak yang diberikan hanya Rp199 juta. Harusnya biaya yang disediakan pemerintah sesuai dengan kondisi lapangan, karena struktur tanah di wilayah Balaroa berbeda dengan lokasi huntap lainnya.

“Bukan cuman tidak selektif, tapi pemerintah juga tidak mempertimbangkan pembiayaan dengan kondisi lapang. Tapi pembiayaan yang dikeluarkan hanya Rp199 juta, bukan sekarang aplikatornya manfaat material di lokasi untuk menutupi biaya pekerjaan,”imbuh ketua fraksi Nasdem.

 Sementara itu, mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Palu, Dharma Gunawan, turut membenarkan penyampaian sekertaris komisi C.

Diakuinya, dalam proses pengerjan, banyak aplikator mengaku siap menyelesaikan pekerjaan tersebut. Faktanya, membangun 10 unit Huntap saja tidak mampu.

Sehingga, sebelum berakhir masa jabatannya. Ia mengundang banyak aplikator untuk merampungkan pembangunan tersebut. Langkah itu bertujuan agar proses pembangunan terus berjalan, karena berdasarkan aturan penggunaan dana alokasi khusus (DAK) realisasi pekerjaan harus mencapai 50 persen, jika ingin terus dikerjakan.

 

Sumber: Sulteng Raya

Tinggalkan Komentar