Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
Partisipatif & Inklusif
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan
Berita Media

BPN Sulteng Keluarkan Peta Berbeda dengan Penlok

oleh Redaksi 13/11/2019
oleh Redaksi 13/11/2019 128 dilihat
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail

Sejak awal Kanwil BPN Sulteng dinilai kurang mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Mohammad Rizal, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, menyampaikan hal tersebut kepada sejumlah wartawan di Palu, Selasa (12/11/2019). Dengan mengeluarkan peta baru di lahan-lahan hak guna bangunan (HGB), Kanwil BPN Sulteng pun dinilai ‘keliru’ menafsirkan surat Menteri ATR/BPN RI, Sofyan Djalil.

Peta yang dikeluarkan tersebut sangat berbeda dengan luas lahan dalam Keputusan Gubernur Sulteng Nomor: 369/516/DIS.BMPR-Q.ST/2018 tetang Penetapan Lokasi (Penlok) Tanah Relokasi Pemulihan Akibat Bencana di Provinsi Sulawesi Tengah.

Mohammad Rizal pun mengungkapkan, berdasarkan Penlok, kawasan terlantar yang akan dimanfaatkan untuk pemulihan akibat bencan di Kota Palu seluas 560 hektar, terdiri dari 79 hektar di Kelurahan Duyu dan 481 hektar di Kelurahan Talise dan Tondo. Luas lahan tersebut ditetapkan oleh Kanwil BPN Sulteng, selanjutnya menjadi lampiran Penlok dan ditetapkan Gubernur Sulteng.

Tetapi, Kanwil BPN Sulteng kembali mengeluarkan peta reloaksi baru yang luasnya berbeda jauh dari luas dalam Penlok, yakni tersisa 38 hektar di Kelurahan Duyu dan Talise-Tondo dibagi dalam tiga lokasi dengan masing-masing luas 36 hektar, 91 hektar dan 19 hektar.

“Jika ditotal, tersisa 184 hektar dalam peta beru itu. Padahal, dalam peta Penlok yang dikeluarkan sendiri oleh Kanwil BPN Sulteng, lahan untuk pemanfaatan relokasi pemulian akibat bencana seluas 560 hektar. Ada apa ini?,” ungkap Rizal kepda sejumlah wartawan di Kota Palu, Selasa (12/11/2019).

Atas dasar peta baru itulah, kata Rizal, Wali Kota Palu, Hidayat menyurat ke Presiden Ri, Joko Widodo lalu keluar surat dari Menteri ATR/BPN RI yang mengamanatkan untuk lahan HGB yang sudah berakhir izinnya tidak diperpanjang, namun dimanfaatkan untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Tapi, setelah Menteri ATR/BPN Ri mengeluarkan surat yang sangat mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada 15 Oktorber 2019, Kanwil BPN Sulteng kemudian menyurat ke Dirjen di Kementerian ATR/BPN RI pada 24 Oktober 2019. Yang isinya sangat merugikan dan dapat menghambat percepatan rehab-rekon, baik pembangunan Huntap termasuk revisi RTRW yang saat ini sedang dalam proses penyusunan,” ucapnya.

Menurutnya, lahan 481 di Kelurahan Talise dan Tondo, rencananya bukan hanya digunakan untuk pembangunan Huntap untuk relokasi korban bencana.

“Seperti kita ketahui bersama, bahwa RTRW direvisi. Saat ini sedang dilakukan proses penyusunannya, di RTRW lama memiliki PPK (pusat pelayan kota) di Palu Barat dan Palu Timur. Selama ini Kota Palu baru memiliki 1 PPK. Seiring berjalannya waktu, menurut hasil kajian konsultan RTRW, Kota Palu sekarang sudah harus dikembangkan, karena Palu Barat dan Palu Timur sudah padat, sudah sesak dan harus dibuka ruang baru,” jelasnya.

“Mereka (konsultan) merujuk pada rencana Pemerintah Kota Palu untuk mengembangkan kawasan terlantar di Kecamatan Mantikiulore menjadi PPK. Dengan asumsi bahwa, jika nanti sesuai dengan Penlok Huntap, maka kawasan Mantikulore, khususnya Kelurahan Tondo akan menjadi satau pemukiman baru, sehingga di Penlok, untuk kawasan Kota Palu 481 Ha dijadikan untuk manfaat Huntap, fasilitas umum, ruang terbuka hijau dan perkantoran,” tuturnya.

Sumber: Sulteng Raya

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail
Tulisan sebelumnya
Lahan Huntap Tak Kunjung Selesai
Tulisan selanjutnya
BPN Sulteng Dinilai ‘Keliru’ Menafasirkan Surat Menteri

Tulisan Terkait

Tersisa 3.600 Huntap Korban Bencana yang Belum Dibangun

17/05/2022

Belum Ada Kode dari Word Bank Bangun Huntap

17/05/2022

Huntap Tak Kunjung Tuntas, Huntara Susah Ditertibkan

14/05/2022

3,5 Tahun Penyintas di Huntara Tidak Baik-baik Saja

23/03/2022

Lahan Huntap Tondo II Belum Tuntas

02/03/2022

Rakor Penuntasan Masalah Lahan Huntap Tondo II

02/03/2022

Tinggalkan Komentar Urungkan Balasan

Simpan nama, email, dan situs saya di perambah ini untuk komentar saya selanjutnya.

Arsip

Tentang Situs Ini

Tentang Situs Ini

Situs ini didedikasikan sebagai media untuk memantau proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah.

Pemantauan ini dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Kami memandang perlu untuk melakukan pemantauan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk turut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Kirim Laporan / Aduan

Jika Anda berkenan untuk mengirim berita, laporan, atau aduan yang terkait dengan proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap, silahkan buka tautan berikut ini.

Kirim Berita, Laporan, atau Aduan

Alamat Kontak

Alamat Kontak

Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng
Jl. Basuki Rahmat Lorong Saleko II
Birobuli Utara - Kota Palu
Phone: +62 818.436.919
WA: +62 818.436.919
Email: skp.ham.sulteng@gmail.com

@2019 - Didesain dan dikembangkan oleh SKP-HAM Sulteng

Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan