Kesepakatan Percepatan Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana Sulteng

57 dilihat

Ditulis oleh

Tim Ahli Gubernur Sulteng Ridha Saleh hadir mewakili Gubernur Rusdi Mastura dalam rapat percepatan penyelesaian penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, Senin (23/8/2021) siang.

Rapat percepatan itu dihadiri Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, DPRD Sulteng, DPRD Palu dan BPN/ATR Kota Palu.

“Bapak Gubernur Sulawesi Tengah selalu memikirkan rakyat dan beliau berkeinginan permasalahan yang menghambat pembangunan huntap dapat segera terselesaikan,” kata Ridha, Senin sore.

Ridha menjelaskan, rapar percepatan itu menghasilkan enam kesepakatan.

“Gubernur berharap hasil kesepakatan dapat segera ditindaklanjuti,” tambah Ridha.

Baca juga: PPKM, Ketersediaan Oksigen hingga Vaksinasi di Sulteng jadi Perhatian Danrem Tadulako

Baca juga: TNI-Polri dan Satpol PP Periksa Protokol Kesehatan dan Bagikan Masker Gratis di Poso

Berikut enam hasil kesepatan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana di Sulteng.

  1. Bahwa dalam hal pengadaan tanah untuk Huntap Kawasan Petobo, skema yang akan dilakukan melalui konsolidasi tanah.
  2. Bahwa dalam hal pelaksanaan konsolidasi tanah akan dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov. Sulteng.
  3. Badan Pertanahan Nasional akan melakukan mediasi terhadap pihak yang memiliki dan yang menguasai tanah, yang akan diselesaikan secepatnya dalam waktu 15 hari kerja.
  4. Bahwa dalam rangka konsolidasi perencanaan dan desain lahan PBN Prov. Sulteng hanya akan membiayai 700 bidang tanah kegiatan stacking out.
  5. Bahwa Gubernur akan melakukan revisi Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 369/516/Dis.BMPM-2018 tentang Penetapan Lokasi Tanah Relokasi Pemulihan Akibat Bencana Provinsi Sulawesi Tengah, dengan menambahkan Petobo yakni area sebelah selatan jl soeharto seluas 77,5 hekter sebagai lokasi huntap
  6. Terkait dengan pembangunan relokasi mandiri terhadap mereka yang mendaftarkan diri adalah menjadi tanggungjawab Kementerian PUPR, Gubernur Sulawesi Tengah meminta kepada Kementerian PUPR untuk segera merealisasikan.

 

Sumber: Tribun Palu

Tinggalkan Komentar