Pembanguan Huntap Lamban, Anggota DPRD Kritik Pemkot Palu

15 dilihat

Ditulis oleh

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rehab dan Rekon DPRD Kota Palu mengkritik kerja-kerja dari Pemerintah Kota Palu terhadap lambannya dalam penanganan pembangunan Huntap di beberapa lokasi di kota Palu, saat ini.

Menurut Ketua Pansus DPRD Kota Palu Moh. Syarif, bahwa masyarakat Kota Palu khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan hak-haknya sebagai korban bencana 28 September 2018 silam, masih membutuhkan uluran tangan, pendampingan dan pengawasan dari DPRD Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu.

Pemerintah Kota Palu saat ini, diharapkan jangan hanya terfokus kepada satu agenda penting yakni mengejar Adipura, namun mengabaikan tugas penting lainnya yakni percepatan pembangunan Huntap untuk masyarakat penyintas bancana.

“Karena kenapa, kita lihat sendiri, buktinya di lapangan. Pertama, pembangunan Huntap 2 belum jalan, Huntap 3 katanya on progres tetapi kita lihat sendiri tidak ada progres. Terus bagaimana kita lihat Huntap Satelit Petobo juga tidak ada progres kita lihat hari ini. Beberapa Huntap mandiri yang ada di Petobo pun maupun yang di Kayumalue juga tidak ada progres hingga hari ini,” ungkap Moh. Syarif kepada Sultengnews.com saat ditemui di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (5/9/2022) pagi.

“Ini catatan buat pemerintah Kota Palu, yang ketika kita membuat komitmen ditunjuk pemerintah pusat bahwa pemerintah kota Palu itu menjadi garda terdepan dalam hal ini Wali Kota untuk percepatan rehab-rekon. Pemerintah kota Palu jangan hanya terfokus kepada satu agenda penting sementara soal ini (percepatan pembangunan Huntap) juga agenda yang sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” sebutnya.

“Jangan hanya konsen pada Adipura lah, tetapi konsen juga pada percepatan rehab rekon yang ada di kota Palu,” katanya menambahkan.

Sejak satu tahun lalu, kata Moh. Syarif, baik Pemerintah Kota Palu, DPRD Kota Palu melaksanakan rapat koordinasi di Kementerian BPN/ATR Pusat, sebagai bagian untuk percepatan penanganan penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana 28 September 2018 silam.

Hasilnya, Pemerintah Kota Palu diberi kewenangan penuh untuk menyelesaikan permasalahan yang menghambat atas proses penyelesaian rehab dan rekon di kota Palu.

“Kita bisa lihat sendiri apa yang dilakukan oleh pemerintah kota Palu hari ini. Satu tahun lalu kita rapat di Kementerian bersama dengan Menteri BPN/ATR, untuk percepatan pembangunan Huntap diberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah kota Palu, bukan kepada PUPR lagi, pembebasan lahan dan lahan sebagainya, itu tanggung jawabnya. Hasilnya sekarang, apa yang kita lihat, kalau itu klier itu kita bangun, berarti karena tidak dibangun berarti belum klier,” jelasnya.ZAL

Sumber: Sulteng News

Tinggalkan Komentar