Posko Penanganan Lahan Huntap dan WTB Segera Dibuka

89 dilihat

Ditulis oleh

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu segera membuka posko aduan penanganan lahan penyediaan Hunian Tetap (Huntap) dan Warga Terdampak Bencana (WTB) gempa, likuifaksi dan tsunami.

Posko ini dibentuk sebagai langkah menyelesaikan adanya sengketa lahan Huntap, karena sejumlah warga mengklaim sebagai pemilik pada sebagian lahan Huntap. Posko ini juga bagian dari upaya menyelesaikan persoalan relokasi WTB menuju Huntap. Sebab, masih banyak WTB yang belum menentukan sikapnya terkait Huntap yang akan mereka pilih.

Kepala Bappeda Kota Palu, Arfan menjelaskan, persiapan-persiapan teknis sementara dilakukan untuk membuka posko tersebut. Rencananya, posko akan dipusatkan di Baruga Lapangan Vatulemo Kota Palu

“Di sana (Baruga), tempatnya lumayan luas untuk melayani masyarakat,” kata Arfan, Rabu 10 Februari 2021.

Bersamaan dengan itu lanjut Arfan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu juga tengah melakukan sosialisasi ditingkat kelurahan terkait maksud dan tujuan posko tersebut.

Sedangkan pemerintah kelurahan jelas Arfan, saat ini diminta membantu BPBD melakukan verifikasi kembali WTB sesuai dengan pilihan Huntap yang mereka inginkan.

“Data WTB yang direlokasi sudah ada. Tapi harus dipastikan kembali Huntap mana yang mereka pilih,” jelasnya.

Arfan menyatakan, kendala yang dihadapi dalam hal relokasi WTB adalah soal pilihan. Banyak warga yang ingin memilih lokasi Huntap yang berdekatan dengan rumah mereka sebelumnya.

“Misalnya warga Kampung Lere. Ada yang bekerja sebagai nelayan. Mereka tidak mau jauh dari pantai. Ini yang harus diverifikasi lagi,” pungkasnya dikutip dari channelsulawesi.id.

Sebelumnya Kepala Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulteng, Ferdinan Ka Nalo menyebutkan, pembentukan posko bertujuan untuk mempercepat penyelesaian kendala yang menghambat jalannya proses pembangunan Huntap.

Karena sumber dana pembangunan Huntap, yakni Bank Dunia tidak menginginkan masalah tersebut.(*)

Sumber: Ayotau.id

Tinggalkan Komentar