Sofyan Djalil Perintahkan Kanwil BPN Tidak Perpanjang HGB/HGU di Sulteng

285 dilihat

Ditulis oleh

PALU EKSPRES, PALU– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil akhirnya memberi jawaban terkait upaya pembebasan lahan hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) untuk kepentingan pembangunan hunian tetap (Huntap) di Palu.

Melalui surat Nomor .04.01/1801/X/2019 prihal pembangunan hunian tetap tanggal 15 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng.

Dalam surat ini Sofyan Djalil memerintahkan BPN Sulteng untuk tidak memperpanjang kontrak lahan HGB dan HGU yang lokasinya telah masuk dalam penetapan lokasi (Penlok) lahan relokasi pemulihan bencana.

Sebagaimana Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 368/516/DIS.BMPR-G.ST/2018 tentang Penlok tanah relokasi pemulihan akibat bencana di Sulteng.

Penlok tanah yang ditetapkan Gubernur Sulteng seluas 882,3 hektare akan diperuntukkan penyediaan tanah  pembangunan Huntap. Ruang terbuka hijau, sarana dan prasarana umum serta perkantoran. Namun luasan tanah Penlok itu sebagian masih masuk dalam 8 kontrak perusahan pemilik HGB dan HGU.

Adapun total luas lahan yang dikuasai 8  perusahan tersebut sebesar 1,388,7 hektare.

Dalam surat Menteri ATR/Kepala BPN RI disebutkan bahwa, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi tim pelaksana pengadaan tanah Kanwil BPN Sulteng terdapat bidang tanah yang masuk dalam Penlok tersebut. Antara lain,  PT Duta Dharma Bakti (DDB) yang memiliki dua HGB di Kelurahan Duyu dan Talise. HGB nomor 10 di Talise, kontrak PT DDB berakhir pada 30 November 2014 dengan luas lahan 147,3hektar. Yang masuk dalam Penlok seluas 109,3hektar.

HGB nomor 1 di Kelurahan Duyu berakhir pada tanggal 8 Agustus 2019 dengan luas 79,3 hektare. Yang masuk dalam Penlok seluas 79,3 hektare.

Kemudian PT Sinar Putra Mandiri. Perusahaan ini punya dia HGB. Masing-masing HGB nomor 122 di Kelurahan Tondo seluas 83,8hektar yang berakhir pada 25 Agustus 2019. Yang masuk dalam Penlok seluas 69,9hektar.

Kemudian HGB nomor 3 Kelurahan Talise dengan luas 51,1hektar yang berakhir pada tanggal 11 September 2019. Yang masuk Penlom seluas 51,5hektar.

PT Sinar Waluyo juga punya dua HGB. Yakni HGB nomor 9 Kelurahan Tondo seluas 45,6hektar yang berakhir pada 24 Agustus 2019. Yang masuk Penlok seluas 43,8hektar. Lalu HGB nomor 10 Kelurahan Tondo seluas 15hektar yang berakhir pada 11 September 2019. Yang masuk Penlok seluas 15hektar.

Berikutnya PT Lembah Palu Nagaya dengan 3 HGB. Yaitu HGB nomor 615 Kelurahan Tondo seluas 80,8hektar. HGB nomor 1927 Kelurahan Tondo seluas 6,7hektar. Dan HGB nomor 1986-2035 Kelurahan Tondo (50 bidang) seluas 0,5hektar. Tiga HGB PT Lembah Palu Bahaya ini berakhir pada 24 September 2025. Namun yang masuk dalam Penlok seluas 78,3 hektar.

Selanjutnya PT Buana Sentosa dengan dua HGB. Masing-masing HGB 831 Kelurahan Talise seluas 7,5hektar yang berakhir pada 11 Desember 2042. Disini lahan PT Buana yang masuk Penlok seluas 7,5hektar.

Lalu HGB 845 Kelurahan Talise dengan luas 37,8hektar yang berakhir pada 7 Januari 2044. Masuk dalam Penlok seluas 37,8hektar.

PT Bangun Citra Palu memiliki HGB 382 di Kelurahan Talise seluas 7,5hektar yang berakhir pada 29 Januari 2043. Luas tanah yang masuk Penlok sebesar 7,5hektar.

Selanjutnya PT Acces Propertindo Sentosa dengan HGB 1036 di Kelurahan Tondo seluas 20,4hektar. HGB ini berakhir pada 8 Maret 2044. Masuk dalam Penlok seluas 20,4hektar.

Terakhir PT Hasfarm Hortikultura dengan dua HGU. Yakni HGU 02 Pombeve seluas 104hektar yang berakhir pada 26 Mei 2018 dengan luas yang masuk Penlok sebesar 104hektar.

Dan HGU 02 Oloboju seluas 701hektar yang berakhir pada 26 Mei 2018. Dan masuk Penlok seluas 258hektar.

Sofyan Djalil dalam dokumen surat yang diterima Palu Ekspres menjelaskan, terhadap bidang-bidang tanah yang masuk dalam penetapan lokasi tersebut, Kepala Kanwil BPN Sulteng diminta segera berkordinasi dengan Tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta para pihak agar memperioritaskan lahan-lahan untuk kepentingan kebencanaan.

Sofyan Djalil juga memerintahkan Kepala Kanwil BPN Sulteng tidak memperpanjang/pembaharuan terhadap hak-hak atas tanah yang sudah habis masa berlakunya. Dan tanahnya diperuntukkan bagi pemenuhan  kebutuhan dalam rangka rehabilitasi/rekonstruksi  pescabencana. Terutama untuk pembangunan Huntap.

Terhadap  hak atas tanah yang jangka waktunya belum berakhir, Sofyan Djalil meminta para pihak melepaskan haknya seluas kebutuhan untuk rehabilitasi/rekonstruksi pembangunan Huntap.

Lalu terhadap sisa tanah sebagaimana butir 1 dan 2,  dapat dipertimbangkan untuk dimohonkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku dan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.

Serta meminta pihak perusahaan menyerahkan hasil pengadaan tanah untuk rehabilitasi/rekonstruksi pembangunan huntap kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Palu, Goenawan menjelaskan, pihaknya telah mendapat tembusan surat dari Menteri ATR/Kepala BPN RI tersebut. (mdi/palu ekspres)

 

Sumber: Palu Ekspres

Tinggalkan Komentar