BPN Palu Sarankan Warga Petobo dan Pemilik Sertifikat Tanah Bangun Komunikasi

82 dilihat

Ditulis oleh

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu menyarankan warga Petobo dan pemilik sertifikat tanah membangun komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah untuk rencana pembangunan hunian tetap (Huntap) di Kelurahan Petobo, Kota Palu.

“Kita dari BPN Kota Palu menyarankan kepada para pihak warga Petobo dan pemegang sertifikat untuk bisa membangun komunikasi, karena rencananya juga DPRD Sulteng akan memfalitasi pertemuan kedua belah pihak,” kata Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kota Palu, Rahab saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (08/07/2020).

Dia mengatakan, lokasi pembangunan Huntap yang tadinya wilayah Sigi, kemudian berdasarkan SK Permendagri nomor 55 tahun 2019 dirubah tapal batasnya ke wilayah Kota Palu yang semulanya dari wilayah kebun sari, sejauh 800 meter, sehingga berjumlah 115 hektar.

Dikatakan, warga Petobo setelah mengetahui terjadi penyerahan wilayah, langsung di ambil alih warga Petobo bahwa itu haknya warga Petobo, tapi dilupa yang diberikan itu adalah wilayah untuk di bangun Huntap, tetapi di atas lokasi tersebut lebih dulu sudah ada sertifikat orang dan surat penyerahan orang.

Melalui Forum Komunikasi Penataan Kawasan Petobo, mendorong untuk di adakan pertemuan anatara pemegang sertifikat dengan yang menguasai lahan, dimana DPRD Sulteng bertindak sebagai mediator.

“Saya apresiasi Forum Komunikasi Penataan Kawasan Petobo. Saya juga orang Petobo. Saya pernah katakan kita masuk dalam forum, harus bisa menghargai orang lain. Maksudnya mereka yang punya sertifikat dan yang punya surat penyerahan beli, meskipun notabenenya pemegang sertifikat itu domisilinya di Kota Palu dan tidak ada di Petobo, tetapi bukan berarti hak-haknya itu dirampas,” ujarnya.

Menurutnya, warga Petobo melalui Forum Komunikasi Penataan Kawasan Petobo itu bisa memahami. Sebab sudah dua tahun warga Petobo tinggal di Huntara dan sudah mulai muncul penyakit baru karena sudah menjadi daerah kumuh.

Dia juga mengungkapkan, ada uang pinjaman dari Bank Dunia sekira 1,3 Triliun dipegang langsung Kementrian PUPR. Dana itu khusus untuk pembangunan Huntap, hanya saja Bank Dunia tidak ingin menanggung lahan, sehingga lahan di serahkan kepada pemerintah daerah. Selanjutnya Bank Dunia tinggal memberikan bantuan untuk pembangunan Huntap.

 

Sumber: Sulteng News

Tinggalkan Komentar