Forkopimda Kota Palu Dukung Penuh Percepatan Penyelesaian Huntap 1-5

76 dilihat

Ditulis oleh

Forkopimda Kota Palu mendukung penuh upaya Pemerintah Kota untuk melakukan percepatan pembangunan hunian tetap 1-5 untuk penyintas bencana.

Walikota Palu Hidayat mengatakan, masih ada pihak-pihak yang mengklaim lokasi huntap tidak sesuai aturan. Padahal menurut dia, legalitas seperti surat keterangan pemilikan tanah atau SKPT yang dikeluarkan berada di lahan yang bebas, bukan di eks HGB.

“Namun herannya ada yang mengklaim SKPT dikeluarkan di lahan eks HGB. Sehingga perlunya penyamaan persepsi dalam hal ini,” kata Hidayat saat memimpin rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan lahan rencana pembangunan Hunian Tetap (Huntap) III kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore di ruang rapat Bantaya Kantor Walikota Palu Rabu, 8 Juli 2020. Rapat koordinasi dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda Kota Palu dan Sulawesi Tengah.

Mereka yang hadir antara lain Kapolres Palu AKBP Mochammad Soleh, Dandim 1306 Donggala Kolonel Inf Heri Bambang Wahyudi, Ferizal Asdatun Kejati Sulteng sekaligus sebagai jaksa pengacara negara pelaksanaan pembangunan huntap Palu, dan Kajari Palu Sucipto.

Hidayat mengatakan, pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi seperti pada Huntap 1 di Tondo, Huntap 2 yang berlokasi di belakang Polda Sulteng, Huntap 3 berlokasi di STQ, Huntap 4 di Duyu dan huntap 5 di Balaroa.

Untuk Huntap 1 sampai Huntap 4 merupakan lahan eks HGB yang sudah berakhir masa HGB-nya sejak 2019 lalu. Luasnya sekitar 481 hektare yang ditetapkan untuk pembangunan Huntap.

“Upaya percepatan segera dilaksanakan karena dari pihak Buddha Tzu Chi sudah sangat mendesak segera dibangun. Awalnya Huntap tersebut lokasinya di Lombok lalu digeser atau dipindahkan pembangunannya ke wilayah kota Palu,” ujar Wali kota.

Hidayat mengatakan sangat bersyukur karena semua pemangku kepentingan yang hadir sependapat dan satu bahasa. “Dan kita semua bersatu pasti kita bisa selesaikan dengan baik. Apalagi progres pembangunan Huntap rehabilitasi, rekonstruksi, difokuskan tuntas di 2020 ini dan di 2021 lebih difokuskan lagi kepada rehabilitasi, rekonstruksi penguatan ekonomi,” jelasnya.

Sementara itu, Asdatun Kejati Sulteng Ferizal SH mengatakan, lokasi yang sudah ditetapkan Huntap, data dan fakta di lapangan sesuai dengan peta pada lokasi pembangunan Huntap itu tidak masuk pada lokasi yang di klaim oleh masyarakat. Sehingga kata dia, semua yang sudah ditetapkan untuk pembangunan Huntap tidak sama sekali bersinggungan dengan masyarakat.

Walikota, kata Ferizal punya kewenangan untuk mencari, menetapkan dan menyelesaikannya. Karena kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Palu dalam hal ini Walikota Palu sudah sesuai karena bekerja atas nama negara dan kembali juga untuk kepentingan masyarakat yang berdampak.

Senada disampaikan Kapolres Palu AKBP H Moch Soleh. Kapolres mengatakan, pihaknya akan selalu mengawal semua proses dan kebijakan Walikota Palu untuk kepentingan masyarakat sehingga lewat forum ini satu bahasa sangat diutamakan.

Dandim 1306 Donggala Letkol Inf Heri Bambang Wahyudi, berharap melalui rapat koordinasi ini ada sinergi yang baik dan siap mengawal kebijakan Wali kota Palu. “Tentunya selama bekeja sesuai aturan dan atas nama negara maka tak akan ada yang berani menggugat Walikota Palu dan hal ini tidak perlu lagi membahas mundur namun langkah kedepan itu yang terpenting untuk diselesaikan secara arif dan bijaksana,” ungkapnya.

Senada disampaikan Kejari Palu Sucipto. Pihaknya juga mendukung apapun kebijakan Wali kota Palu selama itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam Rakor kali ini hadir pula perwakilan BPN Palu Harahaf, Kepala Balai Prasarana Wilayah (BP2W) Sulteng, Ferdinand Kana Lo serta sejumlah kepala OPD dan stakeholder terkait lainnya dan para pejabat TNI dan Polri. 

 

Sumber: Newsurban

Tinggalkan Komentar