Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
Partisipatif & Inklusif
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan
Berita Media

Lahan Eks-HGB Jadi Tumpuan Pemkot Palu untuk Kembangkan Kawasan Perkotaan

oleh Redaksi 13/12/2019
oleh Redaksi 13/12/2019 73 dilihat
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail

Palu (ANTARA) – Lahan bekas yang dikuasai sejumlah perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di wilayah Kecamatan Matikulore menjadi tumpuan Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, untuk pengembangan kawasan perkotaan termasuk pemukiman baru bagi warga korban terdampak bencana.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Muhammad Rizal, di Palu, Selasa mengatakan hanya lahan bekas HGB yang potensial untuk pengembangan kawasan perkotaan di Ibu Kota Sulawesi Tengah, mengingat peruntukan berdasarkan peta zona rawan bencana lahan tersebut memiliki cakupan yang luas serta sebagai zona pengembangan.

“Hampir tidak ada lahan untuk pengembangan kota selain eks-HGB sehingga pemerintah Kota terus berupaya memperjuangkan lahan tersebut agar pengelolaannya bisa dikembalikan ke negara dan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah,” kata Rizal.

Dia menjelaskan saat ini belum ada kejelasan mengenai status lahan tersebut, sementara masa berakhir HGB yang dipegang sejumlah perusahaan sudah selesai.

Menurutnya, ketidakjelasan status lahan akan berpengaruh terhadap penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu, dimana penyusunan dokumen pemanfaatan ruang yang difasilitasi kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional harus rampung akhir tahun 2019.

“Paling tidak sekarang kita sudah harus mengetahui jawaban dari instansi terkait menyangkut status lahan tersebut agar bisa dimasukkan dalam revisi RTRW untuk pemanfaatan ke depan,” kata dia.

Kawasan dalam kota, kata dia, dari hasil kajian revisi RTRW pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi bahwa sejumlah kawasan di Palu tidak diperbolehkan dibangun, diantaranya zona terlarang atau zona empat berwarna merah dan zona terbatas atau zona tiga berwarna kuning.

Dia mengemukakan arahan pada peta zona rawan bencana bahwa zona terbatas masih bisa di manfaatkan dengan syarat dan ketentuan yang ketat untuk bangunan yang ada atau bangunan yang sudah dalam tahap pemanfaatan dengan tingkat kerusakan ringan, selain itu pemanfaatannya untuk peruntukan sektor jasa.

“Bagaimana dengan pemukiman? Tentunya pemerintah mencari kawasan-kawasan aman untuk pembangunan hunian korban bencana sebagai tempat relokasi dan pengembangan perkotaan. Lahan yang memenuhi syarat adalah bekas HGB yang berada di Kelurahan Tondo dan Talise, Kecamatan Mantikulore,” kata dia.*

Sumber: Antaranews

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail
Tulisan sebelumnya
Pembebasan Lahan dan Pencairan Dana Masih Menemui Kendala
Tulisan selanjutnya
35 KK di Mamboro Pilih Relokasi Mandiri

Tulisan Terkait

Tersisa 3.600 Huntap Korban Bencana yang Belum Dibangun

17/05/2022

Belum Ada Kode dari Word Bank Bangun Huntap

17/05/2022

Huntap Tak Kunjung Tuntas, Huntara Susah Ditertibkan

14/05/2022

3,5 Tahun Penyintas di Huntara Tidak Baik-baik Saja

23/03/2022

Lahan Huntap Tondo II Belum Tuntas

02/03/2022

Rakor Penuntasan Masalah Lahan Huntap Tondo II

02/03/2022

Tinggalkan Komentar Urungkan Balasan

Simpan nama, email, dan situs saya di perambah ini untuk komentar saya selanjutnya.

Arsip

Tentang Situs Ini

Tentang Situs Ini

Situs ini didedikasikan sebagai media untuk memantau proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah.

Pemantauan ini dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Kami memandang perlu untuk melakukan pemantauan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk turut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Kirim Laporan / Aduan

Jika Anda berkenan untuk mengirim berita, laporan, atau aduan yang terkait dengan proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap, silahkan buka tautan berikut ini.

Kirim Berita, Laporan, atau Aduan

Alamat Kontak

Alamat Kontak

Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng
Jl. Basuki Rahmat Lorong Saleko II
Birobuli Utara - Kota Palu
Phone: +62 818.436.919
WA: +62 818.436.919
Email: skp.ham.sulteng@gmail.com

@2019 - Didesain dan dikembangkan oleh SKP-HAM Sulteng

Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan