Soroti Pembangunan Huntap Tanpa Amdal

732 dilihat

Ditulis oleh

Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi para korban bencana 28 September 2018, terus digenjot oleh pemerintah. Namun ternyata, pembangunannya masih menyisahkan masalah. Salah satunya, pembangunan huntap yang ternyata sampai saat ini belum dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Ketua Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh Zulandri Yotolembah dalam rilisnya, Ahad (26/4/2020) menjelaskan, dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH), menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Menurut Zulandri, salah satu indikasi belum adanya dokumen Amdal, dapat dilihat dari surat yang diterbitkan Kementerian PUPR yang isinya meminta kelonggaran dokumen lingkungan dalam pembangunan huntap.

“Informasi lainnya yang diperoleh, bahwa salah satu kendala dokumen Amdal UKL/UPL belum ada, karena anggaran yang tidak mencukupi. Padahal, dalam aturan sudah sangat jelas disebutkan, bahwa pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi Amdal atau UKL-UPL, sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat 1, dapat dipidana 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” tegasnya.

Selain masalah Amdal, Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Tengah kata Zulandri, juga menyoroti terkait pembangunan huntap yang salah alamat. Zulandri menyebutkan, berdasarkan SK Gubernur Sulteng Nomor 369/516/dis.bmpr-g.st/2018 tentang penetapan lokasi relokasi pemulihan akibat bencana di Provinsi Sulawesi Tengah, bahwa zona ruang rawan bencana pada peta zona ruang rawan bencana Palu dan sekitarnya menyebutkan bahwa lokasi huntap ada di Kelurahan Talise. Namun pada kenyataannya yang digusur untuk pembangunan huntap ada juga di Kelurahan Talise Valangguni.

“SK penetapan lokasi huntap ini telah disepakati oleh Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi dan Geofisika, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 12 Desember 2018. Juga telah ditandatangani bersama oleh kepala daerah yang terdampak bencana pada 20 Desember 2018, sebagaimana tidak terpisahkan dalam menentukan lokasi hunian tetap,” sebut Zulandri.

Dalam diktum SK tersebut lanjutnya, bahwa di kota Palu lokasi huntap seluas 560,93 hal meliputi Kecamatan Tatanga seluas 79,3 ha terletak di Kelurahan Duyu dan Kecamatan Mantikulore seluas 481,63 ha terletak di Kelurahan Duyu dan Kelurahan Talise.

“Namun jika dilihat dari faktanya saat ini di lapangan, ternyata pembangunan huntap di Kecamatan Tatanga, bukan di Kelurahan Duyu, melainkan di Kelurahan Balaroa,” jelasnya.

Kemudian di Kecamatan Mantikulore kata Zulandri, pembangunan huntap juga ternyata banyak masalah. Selain belum adanya Amdal, lokasi pembangunan dan telah dilakukan penggusuran saat ini ternyata salah alamat dan tidak sesuai dengan SK Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Perencanaan Pembangunan Nasional per 31 Oktober 2019.

“Parahnya lagi, penggusuran lokasi huntap yang ternyata masuk wilayah administrasi Kelurahan Talise Valangguni juga tidak disosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan lurah Talise dan Camat Mantikulore, juga mengaku tidak mengetahui pengusuran tanah di wilayahnya yang kemudian dijadikan lokasi huntap,” ucapnya.

“Dalam SK disebutkan, kalau pembangunan huntap di Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore. Tapi faktanya saat ini, penggusuran untuk huntap dilakukan di Kelurahan Talise Valangguni. Lokasi yang dijadikan huntap, merupakan lahan yang sudah dikuasai masyarakat melebihi 15 tahun,” tambahnya. */YAT

 

Sumber: Sulteng Raya

Tinggalkan Komentar