Tanggapi Tuntutan Masyarakat Talise Bersaudara, BP2W: Pembangunan Huntap III Tetap Lanjut

64 dilihat

Ditulis oleh

Tanggapi tuntutan warga Talise dan Talise Valangguni yang tergabung dalam Tasyarakat Talise Bersaudara dalam aksinya pada Jumat (24/7/2020) saat mendatangi Kantor PUPR Kota Palu, Ferdinand Kana Lo selaku Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) menyatakan, pembangunan hunian tetap atau huntap tahap III tetap akan dilanjutkan.

Sehingga, jika ingin pembangunan huntap tahap III tersebut dihentikan harus sesuai dengan prosedural.

Dihadapan Masyarakat Talise Bersaudara yang mengawali aksinya dengan mendatangi Kantor DPRD Kota Palu dan mengaku telah mendapat kesehatan serta rekomendasi pemberhentian Huntap tahap III dari DPRD, Ferdinand mengatakan, pada dasarnya BP2W hanya selaku perpanjangan tangan PUPR, menjalankan perintah Pemkot Palu.

“Itu tanah sudah diserahkan oleh BPN-ATR, ada berita acaranya. Pembangunan Huntap telah melalui prosedur yang begitu panjang mulai dari bulan Februari 2020,” ujar Ferdinand.

Bahkan, pihaknya telah meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, sebab banyaknya warga yang komplain.

Ternyata kata dia, secara Hukum hal itu sudah tetap, bahwa tanah sebagai lokasi pembangunan Huntap telah diserahkan ke PUPR yang dalam prosesnya melibatkan warga sebanyak 10 orang, namun tetap bermasalah karena belum adanya kesepakatan.

“Pada dasarnya, jika tidak ada lahan, PUPR tidak akan membangun. Lahan itu sudah diserahkan dan ada administrasinya yang saya jalankan. Kalau saya tidak bangun, saya akan disalahkan,” terangnya.

Sesuai kesepakatan bersama Forkompinda pembangunan akan terus dilanjutkan, mengingat proses rehab rekon yang berakhir pada Desember 2020.

“PUPR ada karena membantu Pemkot, kalau orang yang dibantu tidak mau, ya kita stop. Kami pun akan berhentikan pembangunan, apabila ada usulan oleh dari Pemkot. Tetapi kalau paksa saya untuk berhenti, saya tidak akan berhenti, karena saya melaksanakan tugas saya,” tegas Ferdinand.

Pembangunan Dianggap Tidak Tuntas Secara Prosedur Kepada Masyarakat

Sementara itu masyarakat Talise dan talise Valangguni yang mengklaim memiliki tanah melalui perwakilan pengacara dari PBHR mengatakan, pada proses pembangunan huntap meninggalkan prosedural sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut Putri selaku kuasa hukum masyarakat, seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Apakah ada masyarakat yang bermukim, apakah ada yang bercocok tanam sebagai sumber pemasukan masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum, serta Perpres Nomor 71 tahun 2012, proses pengadaan harus ada konsultasi publik terlebih dahulu.

“Konsultasi selambat-lambatnya selama 60 hari , semenjak dilakukannya perencanaan itu, dan apabila bermasalah masyarakat yang mengajukan gugatan masih bisa diperpanjang selama 30 hari,” terangnya.

Ia pun meminta kepada PUPR, agar memberijan penjelasannya, apakah pembangunan sudah sesuai dengan prosedur maupun administrasi yang ada.

Terutama, terhadap konsultasi publik, apakah 10 orang yang dinyatakan telah bisa dijadikan representasi dari masyarakat.

Pada dasarnya, masyarakat tidak mau mengorbankan masyarakat lain yang terdampak bencana.

“Dengan sangat memohon, agar kiranya pihak PUPR bisa hadir pada saat hearing berikutnya di DPRD Kota Palu,” tandasnya. (ap/rlm/fma)

Laporan : Adi Pranata

Sumber: Kabar Selebes

Tinggalkan Komentar