Walikota Hidayat Minta Warga di Zona Merah Segera Tentukan Sikap

94 dilihat

Ditulis oleh

Walikota Palu Hidayat meminta masyarakat yang masih berada di zona rawan bencana (ZRB) IV dan zona merah untuk segera mengambil sikap ikut program relokasi atau memilih relokasi mandiri.

Walikota Palu Hidayat meminta masyarakat agar segera menentukan sikap terkait kebijakan relokasi warga terdampak bencana alam Gempa Bumi, Likuifaksi, dan Tsunami di Zona Rawan Bencana IV atau Zona Merah Kota Palu.

“Saya minta dengan sangat, masyarakat cepat mengambil keputusan. Ingat instruksi Presiden, Rehab Rekon hanya dua tahun. Kalau lambat kita mengambil keputusan di tingkat masyarakat, maka ini akan merugikan kita semua,” katanya saat ditemui Selasa, 14 April 2020.

Walikota menjelaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam kawasan zona merah untuk memilih rumah Hunian Tetap (Huntap) pada lokasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah sesuai dengan keputusan Gubernur tentang “Penetapan Lokasi Tanah Relokasi Pemulihan Akibat Bencana di Sulawesi Tengah.”

Adapun lokasi pembangunan Huntap yang dimaksud antara lain Huntap I di kelurahan Tondo (belakang Untad), Huntap II di perbatasan kelurahan Tondo dan Talise (belakang Polda), Huntap III di kelurahan Talise (belakang STQ), dan Huntap IV di kelurahan Duyu.

“Masyarakat yang tidak mau direlokasi di tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, ada skema baru yang diberikan Pemerintah Pusat kepada kita, namanya Huntap Relokasi Mandiri dengan berbagai ketentuan,” ungkapnya.

Ketentuan yang dimaksud yakni masyarakat menyiapkan lahan atau tanah sendiri dengan bukti kepemilikan sah. Kemudian lokasi lahannya harus dan wajib memiliki akses jalan, air, dan jaringan listrik. Lalu lokasi lahannya berada dalam wilayah kota Palu.

Bagi masyarakat yang tidak dapat memenuhi ketentuan lahan harus memiliki akses sebagaimana yang dimaksud, Huntap Relokasi Mandiri akan tetap dibangun dengan ketentuan membuat surat pernyataan bersedia tidak menerima fasilitas jalan, air, dan jaringan listrik bermaterai 6.000 di hadapan Pemerintah (Lurah dan Camat).

Menurut Wali kota, ia telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 360/0720/DPKP/2020 berkaitan dengan itu tertanggal 02 April 2020 kepada Camat dan Lurah se-kota Palu. Namun hingga saat ini belum banyak masyarakat yang mengumpulkan datanya.

“Kami sudah menyurat sejak tanggal 2 April 2020 lalu. Karena kami tidak ingin lambat. Kita sudah kasih batas waktu sampai tanggal 20 April 2020 agar data-data itu sudah dimasukkan di kelurahan masing-masing. Sampai saat ini baru 9 rumah yang masuk,” ujarnya.

“Saya masih mengusahakan lagi. Tolong para Camat dan Lurah juga bekerja untuk membantu kami. Supaya cepat. Karena dana ini merupakan dana pinjaman Bank Dunia sekitar Rp1,2 triliun lebih. Dana sudah ada, namun kita lambat khususnya masyarakat lambat menyiapkan data-datanya. Kalau ini tidak cepat dan dana itu ditarik kembali, mau bikin apa kita?” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali kota juga menegaskan bahwa di dalam kawasan zona merah ini betul-betul tidak direkomendasikan ada bangunan dalam bentuk apapun oleh Pemerintah Pusat.

“Menyangkut rumah-rumah yang masuk dalam zona merah memang tidak bisa. Sekali lagi ini bukan kewenangan kita. Ini aturan Pemerintah Pusat yang menyatakan zona merah tidak ada bangunan. Olehnya, tidak bisa dibayarkan dana tadi kepada zona merah ini. Ini yang terjadi komplen dari masyarakat yang ada di Silae tadi. Kami mohon maaf tidak bisa kami bayar. Kalau kami bayar, kami salah dan akan di penjara. Makanya ada skema Huntap Relokasi Mandiri tadi,” jelasnya.

Selain itu, Walikota meminta agar seluruh elemen masyarakat menyampaikan hal yang benar, kalau tidak tahu, silahkan datang di ruang kerja maupun kediaman Wali kota atau di Posko Induk Satgas pengendalian Covid-19 di Baruga Lapangan Vatulemo.

“Saya minta sampaikanlah yang benar. Jangan membuat statement-statement yang tidak paham dengan proses ini, karena membingungkan masyarakat. Kalau sudah masyarakat bingung dan gelisah di tengah-tengah situasi Covid-19 ini, tentunya turun imun tubuhnya. Akhirnya masyarakat sakit semua karena statement-statement yang tidak jelas dan tidak berdasar,” tandasnya. (humas/yusuf)

 

Sumber: Newsurban

Tinggalkan Komentar