Warga Talise Bersaudara Tolak Penggusuran Lokasi Huntap III

68 dilihat

Ditulis oleh

Sejumlah warga dari dua kelurahan bersudara yakni Kelurahan Talise dan Kelurahan Talise Valangguni menolak penggusuran perencanaan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) III eks HGB PT Duta Sharma Bakti di wilayah Talise Valangguni, Kota Palu.

Penolakan warga Talise bersudara itu, mereka sampaikan di depan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulteng, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Palu hari ini, Rabu (15/7/2020).

Dalam kesempatan itu, Pansus DPRD Kota Palu bersama masyarakat membahas permasalahan penggusuran lahan di kelurahan Talise.

Salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Talise, Nursalam dalam kesempatan itu mengatakan, telah terjadi penggusuran lahan di Kelurahan Talise secara sepihak. Padahal jelas lokasi itu, telah dipakai masyarakat, sudah berdiri pondok-pondok yang menjadi tanda tanah di miliki masyarakat.

“Apakah buta mata kita melihat perangkat masyarakat yang berdiri di lahan itu, kemudian tiba-tiba digusur secara sepihak tanpa ada komunikasi dengan masyarakat setempat,” ujar Nursalam.

Dia mengungkapkan, rata-rata semua pimpinan kelurahan dan camat semua angkat tangan, tidak mengetahui penggusuran tersebut.

Menurutnya, hal itu tidak akan terjadi, kalau dari awal ada komunikasi yang santun di lakukan minimal Pemerintah Kota (Pemkot) Palu yang hadir ditengah-tengah masyarakat.

Dia juga menegaskan, warga Talise bersaudara untuk tetap bertahan terhadap hak sebagai pemilik tanah dan Huntap III di bangun di tempat lain.

“Lahan yang kami sudah tempati di Talise, berikan kepada kami dan untuk Huntap III silahkan dibangun di tempat yang lain,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Balai PUPR Perwakilan Sulawesi Tengah, Ferdinan menerangkan, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan untuk pengukuran Huntap pada 14 Januari 2020. Saat itu juga di undang Walikota Palu, Polres Kota Palu, Satgas PUPR dan Satgas percepatan Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, sehingga jika semua bilang tidak tahu ini aneh.

Dikatakan, pada saat itu PUPR tidak tahu dimana lahan yang harus di bangukan Huntap, tetapi pada saat itu BPN Kota Palu menunjukkan tempatnya disitu (Kelurahan Talise).

Dia mengucapkan, Walikota Palu sudah menjawab suratnya dan masalah itu telah di laporkan kepada Menteri PUPR. Walikota Palu dalam suratnya menyebutkan sudah tidak sanggup memediasi lahan itu dan memerintahkan PUPR untuk mengambil jalan hukum.

“Padahal di Kepres percepatan tahun 2010 pasal 37 poin A, Bupati dan Walikota bertanggungjawab menjamin dalam kelancaran kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, sementara BPN menyelahkan karena tanah negara,”ucapnya.

“Kalau lahan negara ini batal, kami minta Pemda menyiapkan lahan, DPRD Kota Palu relokasikan anggaran, kalau tidak, tidak akan di bangun,” sambungnya.

Dia menyebutkan, tergantung pimpinan sidang Pansus DPRD Kota Palu. Sebelum ada keputusan resmi, pihaknya akan jalan terus untuk melakukan pembangunan, tapi kalau ada keputusan resmi pihaknya akan berhenti dan hal itu akan di laporkan kepada pimpinannya di Kementerian PUPR.

“Kita minta penganti lahan. Bukan berarti kita tidak bangun, tapi kita pending sama seperti kasus di Petobo. Jika Pansus DPRD Kota Palu minta di stop, maka kami akan stop pembangunan di lahan masyarakat Talise,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, pimpinan sidang Pansus DPRD Kota Palu, Syarif menyampaikan, DPRD Kota Palu tidak bisa langsung mengambil keputusan.

Dia menerangkan, apa yang disampaikan Kepala Balai PUPR perwakilan Sulteng, bahwa DPRD Kota Palu tidak pernah di libatkan Walikota Palu dalam pegembilan kebijakan terkait Huntap III, maka hal itu harus di dudukan secara bersama-sama agar tidak ada keputusan yang tidak seimbang.

“Disini pun kami tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak, Pansus hanya mempercepat perjalanan rehab rekon dan Pansus masih punya pimpinan DPRD untuk di konsultasikan lebih lanjut,” tandasnya. DAL

 

Sumber: Sulteng News

Tinggalkan Komentar