Hak-Hak Penyintas Bencana Belum Dipenuhi: Pemerintah Digugat Melakukan Pelanggaran HAM

84 dilihat

Ditulis oleh

Koalisi organisasi masyarakat sipil dan penyintas bencana Pasigala yang tergabung dalam Forum Penyintas Pasigala Menggugat (FPPM) menggelar aksi di Huntara Hutan Kota, Palu, Jumat, 31 Desember 2021. Dalam aksi itu, FPPM membacakan gugatan yang ditujukan kepada pemerintah yang sampai saat ini, memasuki tahun keempat pascabencana, belum memenuhi hak-hak penyintas bencana.

FPPM menyatakan secara tegas, pemerintah telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Mereka menilai, pemerintah telah gagal dan lalai dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk memenuhi hak-hak penyintas bencana, khususnya untuk memenuhi hunian tetap (huntap) yang menjadi hak dasar penyintas bencana.

“Seiring dengan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia terhadap hak atas hunian tetap, pemerintah pun telah melanggar hak-hak dasar lainnya, di antaranya, hak untuk memperoleh kehidupan yang layak, hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman, hak atas kesehatan, serta hak atas bebas dari rasa takut,” demikian satu poin gugatan yang dibacakan oleh Ibu Sri, perwakilan dari penyintas Huntara Hutan Kota, Palu.

Selain menyatakan gugatan, FPPM pun mengajukan lima tuntutan. Tuntutan yang diajukan di antaranya adalah pemerintah harus memastikan, warga penyintas bencana mendapatkan jaminan kelayakan hidup agar bisa hidup secara lebih layak dan tidak terlantar, serta harus memberi kejelasan dan kepastian kapan huntap akan tersedia, serta tidak hanya memberi janji-janji kosong belaka.

Huntap bagi penyintas seharusnya sudah tersedia dalam 2,5 tahun

Dalam catatan SKP-HAM Sulteng, yang dalam dua tahun terakhir ini secara intensif melakukan pemantauan terhadap program penyediaan huntap, baru sebagian kecil saja penyintas bencana yang sudah mendapatkan hak atas huntapnya. Faktanya, pada saat ini masih ada begitu banyak penyintas yang tinggal di huntara-huntara yang sudah tidak layak huni. Sebagian malah sudah tidak lagi memiliki tempat tinggal karena huntara-huntara yang sebelumnya mereka tempati sudah diongkar.

Pemerintah telah melimpahkan mandat kepada Kementerian PUPR untuk melaksanakan program penyediaan huntap yang pendanaannya berasal dari utang kepada Bank Dunia. Setelah lebih dari dua tahun bekerja, Kementerian PUPR ternyata baru bisa merampungkan 630 unit huntap dari komitmen awal akan membangun 8.788 unit.

“Ada lebih dari 6.000 KK penyintas bencana yang sampai saat ini masih belum memiliki kejelasan dan kepastian, kapan dan di mana mereka akan mendapatkan hak atas huntapnya,” terang Sekjen SKP-HAM Sulteng, Nurlaela Lamasitudju, yang biasa akrab dipanggil Ella, di sela-sela aksi itu.

Ella menegaskan, Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2019 dengan gamblang telah mengamanatkan, pemberian bantuan huntap bagi penyintas bencana harus sudah diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 2,5 tahun. Mengacu pada Pergub tersebut, pemerintah seharusnya sudah menyelesaikan segala urusan yang terkait dengan huntap untuk penyintas bencana pada 12 Oktober 2021 yang lalu.

“Faktanya, pemerintah sudah jelas gagal memenuhi batas waktu 2,5 tahun tersebut. Kegagalan ini pun harus dipertanggungjawabkan,” lanjut Ella.

Menurut Ella, pemerintah pun kini abai karena sampai saat ini mereka tidak melakukan langkah-langkah berarti kepada para penyintas untuk mempertanggungjawabkan kegagalannya itu.

“Dengan melihat fakta-fakta yang ada, bagi kami, SKP-HAM Sulteng, karena indikasinya sudah jelas, yang terjadi pada saat ini adalah pelanggaran HAM,” tegas Ella.

Hak-hak penyintas bencana akan terus diperjuangkan

Moh. Raslin dari Relawan Pasigala mengungkapkan, aksi dan pembacaan gugatan tersebut adalah langkah awal. Mereka berencana untuk membawa gugatan tersebut secara langsung kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura.

“Kami tidak akan berhenti untuk terus memperjuangkan hak-hak penyintas bencana Pasigala, dan mengajak semua pihak untuk turut bersama di barisan penyintas yang sekarang sudah terlanggar hak-haknya,” lanjut Moh, Raslin yang bertindak sebagai koordinator aksi tersebut.

Selain SKP-HAM Sulawesi Tengah dan Relawan Pasigala, organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam FPPM adalah Celebes Bergerak, LBH-APIK Sulteng, Forum Pemuda Kaili Bangkit, LPS-HAM Sulteng, Walhi Sulteng, Komunitas Historia Sulteng, YPR Sulteng, LBH-GKN Sulteng, Koalisi Rakyat Anti-Korupsi, dan Yayasan Tanah Merdeka (YTM).

Dari penyintas, hadir dalam aksi itu perwakilan penyintas dari Huntara Hutan Kota, Palu; penyintas dari Layana, Palu; penyintas dari Pengawu, Palu; penyintas dari Donggala Kodi, Palu; penyintas dari Biromaru, Sigi; penyintas dari Sibalaya Utara, Sigi; dan penyintas dari Ganti, Donggala.* * *

 


Pernyataan gugatan selengkapnya bisa dibaca di tautan berikut ini: Pernyataan Gugatan (Dugaan) Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Hak Atas Perumahan (Hunian Tetap) untuk Warga Terdampak Bencana di Sulawesi Tengah atau unduh file PDF-nya di tautan berikut.

Tinggalkan Komentar