DIREKTORAT Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan sebanyak 630 hunian tetap (Huntap) di Sulawesi Tengah rampung pada Mei 2020. …
Redaksi
Redaksi
Tim pemantau media
Pembangunan hunian tetap ( huntap) bagi warga korban bencana Palu ditargetkan selesai pada Mei 2020. Saat ini progres konstruksinya mencapai 71,5 persen. Pada …
- Berita Media
Warga Petobo Bantu Pemkot Palu Siapkan Lahan Huntap
oleh Redaksioleh Redaksi 81 dilihatSejumlah warga Kelurahan Petobo, Palu Selatan, yang bermukim di Hunian Sementara (Huntara), meminta Pemerintah Kota Palu, agar segera membangunkan mereka Hunian Tetap (Huntap), …
- Berita Media
Pembangunan 630 Unit Hunian Tetap Pasca Gempa di Sulteng Ditargetkan Rampung Mei 2020
oleh Redaksioleh Redaksi 110 dilihatDi tengah pandemi COVID-19 di tanah air, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan terus melakukan berbagai …
- Berita Media
Di Tengah Pandemi Corona, Pembangunan Huntap di Sulteng Berlanjut
oleh Redaksioleh Redaksi 131 dilihatDi tengah pandemi virus corona baru COVID-19, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Perumahan terus melakukan pembangunan perbaikan pascabencana gempa …
- Berita Media
Ratusan Penyintas Petobo Patok Lokasi Huntap Satelit
oleh Redaksioleh Redaksi 189 dilihatAksi pematokan dimulai pukul 08.00 pagi, dilakukan warga sebab menolak surat edaran Walikota Palu untuk relokasi ke huntap di kelurahan lain.
- Laporan Pemantauan
Hunian Tetap, PUPR, dan Aturan Bank Dunia
oleh Moh. Syafari Firdaus & Moh. Syafari Firdaus 1.7K dilihatKementrian PUPR akan menggunakan dana pinjaman dari Bank Dunia lewat NSUP-CERC/CSRRP untuk proyek penyediaan hunian tetap (huntap) di Sulawesi Tengah.
Sejumlah penyintas Petobo harus menentukan sikap dan pilihan untuk mendapatkan hunian tetap.
Budha Tzu Chi: pembangunan hunian tetap bagi penyintas bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Tondo, Palu, tetap berjalan seperti biasa.
Masyarakat Tondo dan Talise, Kota Palu, diminta untuk tidak mengganggu lahan eks-hak guna bangunan (HGB).